Abepura, Senin 11 November 2024
HUMAS PAPUA INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua laksanakan kegiatan apel pagi yang rutin dilaksanakan untuk mengawali aktivitas kinerja bagi seluruh jajaran pada Senin, 11/11/2024. Apel pagi yang dilaksanakan di Halaman Kanwil Kemenkumham Papua. Dalam apel pagi ini Kepala Kantor wilayah Anthonius M. Ayorbaba memimpin jalannya apel dan hadir mendampingi Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan, R.B Danang Yudiawan serta pejabat administrator, pengawas, dan seluruh pegawai Kanwil Kemenkumham Papua, juga Mahasiswa magang.
Dalam amanatnya, Kakanwil Papua mengucapkan terima kasih kepada seluruh ASN yang tetap disiplin dan hadir di kantor melaksanakan Apel pagi dalam mengawali hari kerja di hari ini (11/11)
Ucapan terima kasih dan apresiasi juga disampaikan oleh Ayorbaba kepada ASN yang telah melaksanakan upacara hari pahlawan,yang jatuh pada 10/11 di hari Minggu kemarin, semoga dengan memahami harga dan makna Perjuangan para pahlawan dapat memotivasi kinerja ASN di tengah tantangan digitalisasi yang menuntut Perubahan minset dan pola kerja baru.
Dalam SK resmi Presiden RI Pemberhentian dan Pengangkatan dari jabatanPimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Hukum yang dikeluarkan pusat, Ayorbaba mengajak kita sama-sama berikan dukungan dan meningkatkan apa yang menjadi kebutuhan organisasi yang dikerjakan oleh masing-masing kita. Sifat prinsip dan penting yang disampaikan setiap kementerian Hukum, HAM, Inpas dan Menko semoga bisa dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab.
Lantas Kakanwil papua pun berpesan kepada jajaran, Kepada setiap Divisi yang telah melakukn perubahan-perubahan yang terjadi agar dapat disosialisasikan pada tingkatan Satuan Kerja (satker) masing-masing di daerah.
Pun Kepada kita yang berada di kementerian Hukum, ia katakan yang masih melaksanakan tugas saya tegaskan gar segera menyelesaikan setiap tugas dan kerja di akhir tahun
Hal penting yang juga menjadi penekanan Kakanwil Anthonius, Kementerian keuangan telah mengeluarkan peraturan baru bagi satuan kerja baik di wilayah maupun UPT berkaitan anggaran untuk Perjalanan Dinas (perjadin) tersisa 50% akan ditarik oleh negara, agar bendahara dan Bagian Umum Divisi Administrasi membuat rasionalisasi anggaran agar segera dikoordinasikan dengan KPPN. Tegasnya Proses ini harus dikerjakan minggu ini, ini berlaku untuk semua kementerian dan lembaga dan Pemda untuk penghematan anggaran sesuai perintah Presiden Prabowo.
Jelas Ayorbaba, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai melakukan efisiensi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini, setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang meminta perjalanan dinas ASN dipangkas.
Menteri/Pimpinan Lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2024 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing Kementerian/Lembaga.
Terhadap belanja perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud pada angka satu dilakukan penghematan minimal 50% dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ini ditetapkan.
Dalam hal terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan tersebut, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana dimaksud kepada Menteri Keuangan.
a) Kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas, dikecualikan untuk:
belanja perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas, dan
b) belanja perjalanan dinas tetap antara lain untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.
c) Kementerian/Lembaga melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan dalam catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan dan mengoordinasikan pelaksanaan penghematan sebagaimana tersebut pada angka 1 pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup Kementerian/Lembaga masing-masing
d) Revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
e) Untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga maka Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi pencantuman sebagaimana dimaksud pada angka 6. (*)
LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA
WEB : www.papua.kemenkumham.go.id
Twitter : @kanwilpapua
IG. : humaskemenkumhampapua
FB : Humas Kemenkumham Papua