Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 4 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :
- Divisi Administrasi (melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan dukungan manajamen administrasi,)
- Divisi Pemasyarakatan (melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan (lapas, rutan, bapas))
- Divisi Keimigrasian (melaksanakan tugas di bidang keimigrasian (kanim)
- Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (melaksanakan tugas di bidang Hukum, HAM dan Pelayanan Hukum)
Serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Narkotika, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), , serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua adalah Provinsi Papua yang mencakup diantaranya meliputi 4 Provinsi, 27 Kabupaten dan 1 Kota, antara lain:
- Provinsi Papua
- Provinsi Papua Selatan
- Provinsi Papua Tengah
- Provinsi Papua Pegununngan
- Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Jayapura
- Kabupaten Nabire
- Kabupaten Kepulauan Yapen
- Kabupaten Biak Numfor
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Boven Digoel
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Asmat
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Pegunungan Bintang
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Sarmi
- Kabupaten Keerom
- Kabupaten Waropen
- Kabupaten Supiori
- Kabupaten Mamberamo Raya
- Kabupaten Nduga
- Kabupaten Lanny Jaya
- Kabupaten Mamberamo Tengah
- Kabupaten Yalimo
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Deiyai
- Kota Jayapura
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua membawahi 20 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 15 UPT Pemasyarakatan dan 5 UPT Keimigrasian yang tersebar di wilayah kerja Provinsi Papua, yakni :
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke
- Rumah Detensi Imigrasi Jayapura
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura
- Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jayapura
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Biak
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nabire
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Merauke
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wamena
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Serui
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tanah Merah
- Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas IIB Jayapura
- Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Jayapura
- Balai Pemasyarakatan Kelas II Jayapura
- Balai Pemasyarakatan Kelas II Merauke
- Balai Pemasyarakatan Kelas II Keerom
- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jayapura