Permohonan dari pihak terkait (Lapas/Rutan);
Berkas yang diperlukan sesuai dengan jenis Litmas.
Kepala Lapas / Rutan mengajukan permohonan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas);
Kepala Bapas menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melaksanakan litmas;
PK melaksanakan litmas;
Melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas hasil pelaksanaan litmas;
PK membuat Laporan Hasil Litmas yang ditandatangani oleh PK yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Bapas;
Memberikan Laporan Hasil Litmas kepada pihak pemohon.
Paling lama 7 (tujuh) hari sejak penunjukan PK
Setiap permohonan pasti dilayani secara professional
Prinsip kerahasiaan atas diri klien dipastikan untuk ditegakan/dilaksanakan.