Jayapura - Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan salah satu tahapan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Dogiyai yang terlaksana pada hari Jumat (8/11/2024) di ruang rapat Kanwil Papua.
Hal ini terlaksana dalam upaya untuk mempersiapkan masa depan Kabupaten Dogiyai 20 tahun kedepan dengan agenda Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Dogiyai tahun 2025–2045.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Max Wambrau, didampingi Kepala Bidang Hukum Ruben K Samai, dan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Dwi Agus Prasetyo.
Rapat dihadiri oleh Tim Pemrakarsa dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Pemerintah Daerah Kabupaten Dogiyai dalam hal ini diwakili oleh Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Dogiyai Yakobus Dogomo, S.S beserta jajaran terkait.
Dalam rapat pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah, tim pengharmonisasian memaparkan hasil analisis konsepsi baik mengenai substansi maupun teknik penyusunan.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah mempunyai fungsi dan peran penting dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan daerah secara bertahap guna mempercepat perwujudan kesejahteraan masyarakat.
Penyusunan RPJPD disesuaikan dengan Buku I tentang pedoman penyelarasan RPJPD Tahun 2025-2045 dengan RPJPN Tahun 2025-2045 dan Buku II tentang sistematika penulisan RPJPD Tahun 2025-2045 dan arah kebijakan provinsi. (Humas Kumham Papua - Pasti Tifa)