Merauke, Kamis 2 Mei 2024
INFO HUMAS PAPUA - Sebagai wujud sinergitas dan kolaborasi bersama Pemerintah Daerah dalam menyebarluaskan pemahaman pentingnya perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Anthonius M Ayorbaba turut hadiri undangan dari BRIDA Kabupaten Merauke sebagai Narasumber pada Sosialisasi Kekayaan Intelektual Merek dan Indikasi Geografis bagi OPD, Pelaku Usaha dan MPIG Beras Merauke di Kabupaten Merauke, Jumat (2/04/2024).
Kegiatan sosialisasi di buka secara langsung oleh Sekda Kabupaten Merauke
Yermias Paulus Ruben Ndiken, dengan peserta berasal dari UKM Binaan BRIDA berjumlah 40 orang, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertempat di Aula BRIDA Kab. Merauke yang akan di laksanakan selama 2 hari
pada Kamis dan Jumat tanggal 02 dan 03 Mei 2024.
Sekda Kabupaten Merauke
Yermias Paulus Ruben Ndiken dalam membuka kegiatan mengapresiasi kakanwil Kemenkumham Papua dan jajaran yang telah hadir sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi ini kiranya dengan kehadiran kakanwil dan tim dapat memberi pemahaman yang lebih terkait perlindungan HKI dan Indikasi geografis bagi 40 UMKM di kabupaten Merauke.
Kakanwil Anthonius M Ayorbaba dalam pemaparan materinya menyampaikan kanwil kemenkumham Papua akan terus bersinergi dan Kalaborasi dengan pemerintah daerah di Papua untuk terus memperkuat dukungannya dalam mendorong dan memajukan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Indonesia khususnya di Tanah Papua, salah satunya dengan melakukan Sosialisasi serta penguatan tentang Pentingnya Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual dalam Ekonomi Kreatif
Pentingnya Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual dalam Ekonomi Kreatif.
Anthonius juga menjelaskan Papua memiliki banyak talenta di bidang industri kreatif. Setiap harinya muncul konten-konten kreatif yang segar karya anak bangsa di berbagai bidang. Ide kreatif yang berlimpah ini sebenarnya adalah sumber daya tanpa batas yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi. Karena itu pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif, untuk sadar pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Menurut Anthonius HKI didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. Beberapa bentuk HKI antara lain: hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
"Sudah selayaknya para pelaku ekonomi kreatif di Papua paham mengenai pentingnya HKI dalam menjaga keorisinalan ide," Tegas Ayorbaba
Menurutnya, Hak Kekayaan Intelektual menjadi bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri kreatif. Dengan mendaftarkan “ide” tersebut pada HKI, pemilik ide tidak perlu khawatir idenya diklaim orang lain.
“Jika seseorang memiliki ide atau gagasan, sedari awal memang sebaiknya segera mendaftarkannya. Untuk HKI ada yang harus didaftarkan ada yang tidak. Merek, paten, dan desain industri harus didaftarkan agar bisa mendapat perlindungan dari negara. Jika tidak, orang bisa meniru dan tidak ada perlindungan hukum,” jelas kakanwil
Menurut Ayorbaba, Keberadaan HKI bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif. Misal, jika suatu ide telah mendapatkan HKI, kemudian digunakan oleh orang lain, maka pemegang hak tersebut berhak mendapatkan royalti atas kepemilikan ide tersebut.
Dengan kata lain, produk atau ide yang telah didaftarkan dalam Hak Kekayaan Intelektual akan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, pendesain, maupun investor.
Pentingnya pemahaman mengenai HKI di tengah pesatnya digitalisasi juga harus direspons oleh para pelaku ekonomi kreatif. Pasalnya, dengan masifnya penggunaan media sosial tidak menutup kemungkinan suatu ide kreatif menjadi viral, dan berpotensi besar mengalami pencurian ide, jelas Ayorbaba.
“Perkembangan dunia digital sebenarnya baik bagi industri ekonomi kreatif. Namun, ternyata hal ini juga bisa memberikan dampak buruk. Misalnya, untuk subsektor penerbitan Merek yang lambat daftar dan dipakai oleh orang lain,” terang Anthonius
Karena itu, untuk mencegah terjadinya klaim atas produk, merek, bahkan ide kreatif dari pihak-pihak lain yang memanfaatkan situasi, para pelaku ekonomi kreatif sudah seharusnya mendaftarkannya ke HKI, ajak Ayorbaba.
Tak kalah penting, kepemilikan HKI juga memengaruhi kemudahan suatu produk untuk menembus pasar global. Papua punya potensi untuk menglobal. Tanpa adanya Hak Kekayaan Intelektual, suatu produk berpotensi dikembalikan karena dianggap melanggar merek dagang, dan tidak ada perlindungan rahasia dagangnya, ucap Kakanwil Papua.
Kanwil Kemenkumham Papua selalu melakukan sosialisasi secara terus menerus dan melakukan berbagai acara yang dapat mendukung kreativitas pelaku Ekonomi Kreatif, Kami selalu ditekankan untuk jangan sampai melanggar HKI orang lain sesuai dengan bidangnya masing-masing,” terang kakanwil
Selain memahami pentingnya Hak Kekayaan Intelektual bagi ekonomi kreatif, para pelaku industri kreatif dan para UMKM juga harus mengetahui konsekuensi dari pelanggaran HKI.
Pada Akhir Sosialisasi Kakanwil Papua memberikan kesempatan untuk peserta berdiskusi dan bertanya seputaran HKI dan Indikasi geografis.
*( HUMAS KUMHAM PAPUA - PASTI TIFA)*