Serui - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Anthonius M Ayorbaba selaku Ketua Tim Pemeriksa MPWN dari unsur pemerintah beserta Tim dari Unsur Akademisi anggota Majelis Pengawas Wilayah Farida Kaplele, Notaris perwakilan Majelis Pengawas Wilayah Herman di dampingi Kepala Bagian Program dan Humas Victor Lucky Maturbongs, Kepala Subbagian Humas RBTI dan Kasubidd Adiministrasi Hukum Umum Muhammad Ilham beserta staff melakukan Pemeriksaan Protokol Notaris di kabupaten Kepulauan Yapen Serui. (21/11) Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Kota Jayapura lakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Salah satu kegiatannya adalah melakukan pemeriksaan rutin protokol notaris yang dilaksanakan pada hari Kamis 21 November 2024. “Pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai MPW ini disamping sebagai media pengawasan terhadap kinerja Notaris secara berkala, juga menjadi suatu pembinaan agar tugas dan fungsi notaris dapat berkualitas dan berintegritas,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua Anthonius M Ayorbaba menyampaikan apresiasinya kepada kinerja notaris di kabupaten Serui yang dalam pelayanannya sangat membantu masyarakat. Beliau mendorong peran MPW dalam pengawasan dan pembinaan kinerja tugas dan fungsi notaris dengan mengedepankan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan perannya. Dalam pengawasan tersebut tim pemeriksa datang ke kantor-kantor notaris untuk bertemu langsung dengan notaris lalu memeriksa keadaan kantor notaris serta protokol notaris, yang kemudian akan dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan. Dalam pemeriksaan ini tim meneliti BAP pemeriksaan tahun lalu untuk dibandingkan dengan BAP Pemeriksaan yang sedang berjalan.
Pemeriksaan protokol notaris ini dilakukan kepada notaris atas nama Meifera Virtanti, S.H mengingatkan agar notaris senantiasa melaksanakan tugas dan tanggung jawab profesinya dengan sebaik-baiknya sesuai amanat berdasarkan pasal 70 Huruf b Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyatakan bahwa Majelis Pengawas Daerah berwenang melakukan pemeriksaan protokol Notaris secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap waktu yang dianggap perlu. Dalam pemeriksaan protokol dilibatkan Majelis Pengawas Wilayah Notaris untuk memberikan pembinaan atau memberikan arahan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Notaris yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pembinaan dan Pengawasan dilakukan demi menjaga profesionalitas Notaris dalam pelaksanaan jabatan dan menjaga perilaku Notaris. Lebih lanjut, melalui pemeriksaan berkala ini, Kakanwil berharap dapat menjadi momentum dalam rangka pengadminitrasian Protokol Notaris yang benar sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris juga menjadi media peningkatan kualitas pelaksanaan jabatan notaris.( HUMAS KUMHAM PAPUA ).