Jayapura - Kantor Wilayah Kemenkumham Papua menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Boven Digoel pada Selasa, 19 November 2024 bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wilayah secara vertual.
Rapat pembahasan ini merupakan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Anthonius Mathius Ayorbaba dalam menindak lanjuti arahan sekjen untuk harus bersinergi hal ini di tindak lanjuti Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam membahas rancangan peraturan yang dipimpin langsung Kepala Bidang Hukum Ruben Konstan Samai, didampingi oleh Kepala Subbidang Bidang Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah Dwi Agus Prasetyo, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Jhon Charles Sinambela dan Ardi Yepase.
Turut hadir pula dalam rapat yakni Maria Payunglangi, Plt . Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Boven Digoel dan juga Joko kohari, Kepala Bagian Hukum Setda kabupaten Boven Digoel yang mengikuti secara vertual dari Kabupaten Boven Digoel.
Kegiatan diawali dengan penyampaian sambutan dan arahan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Ruben Konstan Samai, dilanjutkan dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Kepala Sub Bidang Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah Dwi Agust Prasetyo. Adapun Rancangan yang dibahas pada hari ini, yaitu Raperda Kabupaten Boven Digoel tentang:
1. Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas;
2. Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Setelah dilaksanakan pembahasan rancangan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi yang telah disusun Tim Kanwil Kemenkumham Papua terkait saran-saran maupun masukan yang disampaikan oleh Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan ( Dwi Agus Prasetyo, Jhon Charles Sinambela dan Ardi Yepase). Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi penyampaian tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi yang telah dilaksanakan. ( HUMAS KUMHAM PAPUA - PASTI TIFA)