Jayapura, Jumat 03 Mei 2024
INFO HUMAS PAPUA - Dengan adanya Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM, Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Yang di pimpin langsung oleh Kadivyankumham Zulaiansya di dampingi Kasubid Pemajuan HAM Idawati Para'pak beserta staf laksanakan Koordinasi mengenai pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM) di Biro Hukum Setda provinsi Papua pada Jum’at (3/5).
Dalam Pertemuan tersebut tim Kumham Papua di sambut baik oleh PLH. Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Papua Bapak Nelwan Sagrim,S.H.,M.HUM di dampingi oleh Ibu Kepala TU Rosmina Yanengga,S.H
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zulaiansya, dalam pertemuan tersebut menjelaskan maksud dan tujuan tim melakukan koordinasi Adapun sesuai dengan Pasal 7 Perpres No. 60 Tahun 2023 ini gugus tugas daerah BHAM diketuai oleh Gubernur dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur serta Sekretariat berada di Kantor Wilayah Kemenkumham.
Zulaiansya juga menambahkan bahwa Koordinasi ini juga bertujuan untuk membicarakan draft Keputusan Gubernur sesuai dengan format yang ada di Perpres. Terdapat 3 kelompok kerja dalam GTD BHAM yang meliputi Peningkatan Pemahaman Kesadaran dan Kapasitas dari Semua Pemangku Kepentingan tentang BHAM, Pengembangan Regulasi yang mendukung Penghormatan HAM dan Akses Pemulihan Pelanggaran HAM dalan kegiatan usaha.
Sementara itu PLH Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Papua Nelwan Sagrim, merespon baik dan siap menindaklanjuti apabila sudah menerima disposisi dari Pj Gubernur Prov Papua ke Sekda dan akan segera menyiapkan terkait amanat Perpres STRANAS BHAM bersama kepada Penjabat Gubernur Pemprov Papua dan jajaran." Ujar Nelwan
(HUMAS KUMHAM PAPUA - PASTI TIFA)