Jayapura - Kantor Wilayah Kemenkumham Papua menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Asmat, Rabu 20 November 2024 bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wilayah secara virtual.
Rapat pembahasan ini merupakan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Anthonius Mathius Ayorbaba dalam menindak lanjuti arahan sekjen untuk harus bersinergi hal ini di tindak lanjuti Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam membahas rancangan peraturan yang dipimpin langsung oleh Kepala Subbidang Bidang Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah Dwi Agus Prasetyo, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Saut Jaya Tambunan.
Turut hadir pula dalam rapat yakni Defota Marwoto, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Asmat serta Ismail, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Asmat yang mengikuti secara virtual dari Kabupaten Asmat.
Kegiatan diawali dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Kepala Sub Bidang Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah Dwi Agus Prasetyo. Adapun Rancangan yang dibahas pada hari ini, yaitu Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asmat tentang:
1. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
2. Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung
Setelah dilaksanakan pembahasan rancangan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi yang telah disusun Tim Kanwil Kemenkumham Papua terkait saran-saran maupun masukan yang disampaikan oleh Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan ( Dwi Agus Prasetyo dan Saut Jaya Tambunan). Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi penyampaian tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi yang telah dilaksanakan. ( HUMAS KUMHAM PAPUA )