Jayapura – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Piloting dan Inkubasi bagi para pelaku usaha Perseroan Perorangan, bertempat di Hotel Horison Ultimate entrop Jayapura, pada Kamis (10/10/2024). Kegiatan di awali dengan laporan ketua tim kerja Andi Ary Setiawan yang menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan merupakan inovasi hukum yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. "Perseroan Perorangan hadir sebagai solusi bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat masuk ke sektor formal dengan proses yang sederhana, cepat, dan terjangkau," ujar Andi di depan pelaku UMK Jayapura. Melalui aplikasi pendaftaran yang diluncurkan Kementerian Hukum dan HAM pada 2021, pendirian usaha kini hanya memerlukan satu orang, tanpa modal besar, dan dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Namun, Andi juga menyoroti tantangan yang masih dihadapi, terutama rendahnya tingkat kesadaran pelaku usaha dalam melaporkan keuangan. Saat ini, hanya 3,12% Perseroan Perorangan di Indonesia yang telah memenuhi kewajiban pelaporan keuangan. "Pembinaan dan edukasi sangat diperlukan agar pelaku usaha memahami kewajiban mereka dan terhindar dari sanksi," tambah Andi.
Tujuan pelaksanaan FGD kali ini adalah untuk menginventarisasi permasalahan yang dialami para pelaku usaha perseroan perorangan di Daerah, menjadi wadah sosialisasi Perseroan Perorangan pada instasi terkait di daerah, dan mendapat tanggapan dan masukan dari instansi tersebut. Di samping itu, Kegiatan ini dimaksudkan sebagai pembinaan dan pemantauan berkelanjutan selama waktu tertentu untuk membekali pelaku usaha Perseroan Perorangan agar dapat maju dan berkembang. " Kata Andi. Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Max Wambrau, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Anthonius M Ayorbaba, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perseroan Perorangan merupakan suatu terobosan pada kluster kemudahan berusaha dengan mengakomodasi pengaturan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria UMK dan memiliki berbagai kelebihan yaitu Pemegang saham memiliki batas tanggung jawab tergantung dari besar kecilnya saham yang dimiliki sepanjang pengelolaan perseroan dilakukan dengan prinsip fiduciary duty.
Tak berlebihan rasanya apabila kami katakan bahwa warga Papua patut berbangga pada hari ini, karena dari 38 Provinsi yang ada di Indonesia saat ini, Provinsi Papua terpilih menjadi salah satu dari 10 (sepuluh) wilayah yang dijadikan sebagai pilot project program inkubasi Perseroan Perorangan. Kami atas nama pimpinan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Panitia atas terselenggaranya kegiatan ini. Harapannya, kegiatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para peserta. Semoga para pelaku usaha Perseroan Perorangan di Papua dapat semakin tumbuh dan berkembang dalam menjalankan kegiatan usahanya." Ujar Max Acara FGD ini juga menghadirkan narasumber dari Bank Indonesia, Andi Joko Susilo dengan Materi Laporan keuangan UMK, Wakil ketua I Asosiasi pengusaha Indonesia ( APINDO ) Provinsi Papua Fani Dimara dengan materi potensi pasar dan jaringan usaha dan kerja sama, Pelayanan KPP Pratama Jayapura Muhammad Syaufi dengan materi kebijakan perpajakan perseorangan perorangan serta tata cara perhitungan dan pelaporan pajak oleh pelaku usaha perseorangan perorangan, Ditjen AHU Andi Ary Setiawan dengan materi perubahan status PT Perseorang Perorangan dan Gojek Tokopedia, Dwinta Maya Sari yang memberikan wawasan mengenai strategi pendanaan, perpajakan, dan pemasaran digital. Para peserta dibekali keterampilan dalam fotografi produk dan copywriting untuk meningkatkan daya saing usaha mereka di era digital. Program inkubasi Perseroan Perorangan ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas dan daya saing UMKM di Papua terlebih khusus kota Jayapura, sehingga mereka dapat beroperasi secara profesional dan berkelanjutan dalam perekonomian yang semakin kompetitif. (Humas Kumham Papua - Pasti Tifa).