Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

KAKANWIL KEMENKUMHAM PAPUA AJAK PELAKU EKONOMI KREATIF MANFAATKAN PENCATATAN & PENDAFTARAN KI, UKKAS : KARYA CIPTA HARUS DILINDUNGI HUKUM

 
462620256_1637507260160275_4959751882668450344_n.jpg
 
Nabire, Kamis 10 Oktober 2024
 
HUMAS PAPUA INFO - Kemenkumham Papua bersama Pemprov Papua Tengah menggelar sosialisasi kekayaan intelektual kepada seluruh pelaku usaha ekonomi kreatif di provinsi ini. Kegiatan dengan tema pemanfaatan perlindungan kekayaan intelektual bagi peningkatan ekonomi daerah itu dilaksanakan di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah. Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan, SDM dan Pengembangan Otsus, Ukkas mengatakan, saat ini banyak sekali talenta-talenta dibidang industri kreatif, hingga setiap harinya, pasti akan muncul konten-konten kreatif yang segar karya anak bangsa di berbagai bidang. Kemudian dengan kreatifitas yang ada bisa menjadi sumber daya yang memiliki nilai ekonomi tinggi, untuk itu perlu para pelaku ekonomi kreatif sadar akan pentingnya hak kekayaan intelektual. "Artinya, jika seseorang memiliki ide atau gagasan, sebaiknya dari sudah mendaftarkan perlindungannya, agar mendapatkan perlindungan dari negara, karena kalau itu tidak dilakukan, maka orang lain bisa meniru hasil yang ada, karena tidak mempunyai perlindungan hukum," kata Ukkas, Kamis, (10/10/2024). Kemudian pentingnya pemahaman mengenai HKI di tengah pesatnya digitalisasi juga, harus diresapi oleh para pelaku usaha ekonomi kreatif. Pasalnya, dengan masifnya penggunaan media sosial saat ini, tidak menutup kemungkinan suatu ide kreatif menjadi viral, dan berpotensi besar mengalami pencurian ide.
 
462619823_1637510030159998_7306738380933404618_n.jpg
"Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya klaim atas produk, merek, bahkan ide kreatif dari pihak-pihak lain, yang memanfaatkan situasi, maka para pelaku ekonomi kreatif sudah seharusnya mendaftarkannya ke HKI," ujarnya. Sementara itu, usai Acara Pembukaan Anthonius M. Ayorbaba dalam sosialisasinya menyampaikan 4 (empat) pilar utama kekayaan intelektual (KI) yaitu penciptaan karya intelektual, perolehan perlindungan KI, penegakan hukum, dan komersialisasi KI. “Itu siklus yang tidak bisa dibolak-balik,” ungkap Ayorbaba.(10/10). Secara keseluruhan yang terjadi di Papua, kata Kakanwil Papua itu, orang masih banyak yang mengabaikan perolehan perlindungan KI. Sehingga, apabila terdapat masalah pada komersialisasi maka penegakan hukum tidak dapat dilakukan. “Kami tidak punya dasar kalau Pelaku UMKM di Nabire tidak mendaftarkan karya intelektual untuk memperoleh perlindungan,” kata Ayah 2 Anak tersebut. Ayorbaba menjelaskan, KI adalah hak yang timbul dari olah pikir, karsa rasa yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. “Kekayaan intelektual itu hikmat yang Tuhan berikan kepada pribadi seseorang karya dia lihat, dia rasakan, dia alami. dan dia melakukan potret dari kondisi alami yang diubah menjadi sebuah produk dan itu bermanfaat bagi dirinya dan orang lain,” ujarnya.
462690940_1637508683493466_6651247362306777479_n.jpg
 
Mengutip pernyataan Presiden Jokowidodo, Ayorbaba mengatakan sumber daya alam suatu saat akan berakhir (habis) tapi potensi kekayaan Intelektual itu menjadi brand baru terhadap prospek Indonesia yang akan datang. KI terbagi menjadi dua yaitu kepemilikan komunal dan personal. Kepemilikan komunal meliputi ekspresi budaya tradisional (EBT), pengetahuan tradisional (PT) dan sumber daya genetik (SDG) dan potensi indikasi geografis. “Semua yang lahir dari kekayaan intelektual personal bermula dari kekayaan intelektual komunal,” kata Ayorbaba (10/10). Ayorbaba menyarankan para pelaku UMKM dalam kegiatan ini bisa mendaftarkan hak cipta dan merek dagang, juga Perseroan Perorangan. Untuk proses pendaftaran, merek dagang membutuhkan waktu yang lama kurang lebih enam bulan dibandingkan sertifikat hak cipta bisa diproses dalam tujuh menit, melalui Program (Pencatatan Otomatis Pendaftaran Hak Cipta (POP HC). Biaya pendaftarannya Rp 1,8 juta untuk umum dan Rp 500 ribu untuk UMK. Sertifikat tersebut berlaku selama sepuluh tahun dan bisa diperpanjang. Kegiatan Sosialisasi ini pun ditutup dengan Foto bersama Sahli dan Para Pelaku UMKM Provinsi Papua. (***)
 
462451852_1637509336826734_7939363596971703584_n.jpg
LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA
Twitter : @kanwilpapua
IG. : humaskemenkumhampapua
FB : Humas Kemenkumham Papua
logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI PAPUA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Abepura No.37 Jayapura
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. (0967)586147 
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.papua@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    papuapengaduan2022@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Abepura No.37 Jayapura
PikPng.com phone icon png 604605   +62 813-4674-7744
PikPng.com email png 581646   kanwil.papua@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   rankerarata@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI