Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

DIRJEN HAM SAYANGKAN PELARANGAN PASKIBRAKA BERJILBAB

WhatsApp_Image_2024-08-15_at_14.47.05.jpeg

Jakarta - Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, mengakui terus mengikuti perkembangan
terkait tidak adanya opsi pengenaan jilbab atau hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera
Pusaka (Paskibaraka). Menurutnya ketiadaan opsi pengenaan jilbab atau hijab sebagaimana
diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun
2024 telah menimbulkan kecurigaan publik.

"Adanya aturan itu membuat 7 paskibraka putri memilih melepas hijab secara sukarela
sebagaimana yang kita lihat pada pengukuhan saat itu. Harus diakui, ini membuat masyarakat
bertanya-tanya mengapa seragam paskibraka tidak memperkenankan penggunaan hijab," tutur
Dhahana.

Direktur Jenderal HAM mengungkapkan pihaknya telah dihubungi banyak kalangan. Mereka,
tutur Dhahana, mempertanyakan mengenai alasan tidak diperbolehkannya jilbab untuk
dikenakan paskibraka saat pengibaran bendera pusaka tahun ini di IKN. Padahal tahun-tahun
sebelumnya, pengenaan jilbab bagi paskibraka putri tidak pernah menjadu persoalan.
"Hemat kami kebijakan semacam ini seyogyanya ditimbang matang-matang agar tidak
menimbulkan adanya asumsi negatif masyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran
bendera pada 17 Agustus mendatang," ujar Dhahana.

WhatsApp_Image_2024-08-15_at_14.47.05_1.jpeg

Direktur Jenderal HAM meyakini pengenaan jilbab dalam upacara pengibaran bendera di IKN
tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di Pancasila. "Justru adanya paskibraka
yang mengenakan jilbab ini menunjukan keberagaman atau semangat bhineka tunggal ika yang
menjadi filosofi kehidupan berbangsa kita," imbuhnya. Dhahana Putra Pertanyakan Larangan Paskibraka Berhijab Tidak Sesuai Nilai Pancasila.

Selain itu, Dhahana juga menyinggung diperkenankannya paskibraka untuk mengenakan jilbab
pada tahun-tahun sebelumnya merupakan praktik baik penerapan HAM bagi perempuan di tanah
air. Terlebih Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Perempuam (CEDAW) sejak 4 dekade silam. "Sebagai negara pihak dalam CEDAW,
pemerintah berkomitmen untuk menghapus praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan,"
ujarnya.
Direktur Jenderal HAM optimis polemik terkait ketiadaan opsi pengenaan hijab bagi paskibraka
putri dalam acara pengibaran bendera di IKN mendatang akan direspon secara arif oleh BPIP.
"Kami percaya tentu Pak Kepala BPIP akan dengan bijaksana mendengar kekhawatiran publik
untuk kemudian akhirnya menimbang ulang aturan ini," pungkasnya.
Narahubung:
Humas DJHAM
Linda Pratiwi (+62812-9510-8185)
Web: ham.go.id
Instagram : @ditjenham

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI PAPUA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Abepura No.37 Jayapura
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. (0967)586147 
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.papua@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    papuapengaduan2022@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Abepura No.37 Jayapura
PikPng.com phone icon png 604605   +62 813-4674-7744
PikPng.com email png 581646   kanwil.papua@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   rankerarata@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI