Jayapura - Kanwil Kemenkumham Papua mengadakan kegiatan sosialisasi Indikasi geografis untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pendaftaran Indikasi Geografis (IG). Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait dan diinisiasi oleh Kanwil Kemenkumham Papua bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan MIPC menyongson Hari Pengayoman Ke 79 yang diselenggarakan di Ball Room Lantai 2 Hotel Aston Jayapura, Pada Kamis (15/8/24).
Turut hadir pada kegiatan hari ke 3 Mobile Intellectual Property Clinic 2024 Kabid Hukum Habel Way, Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Dwi Agus Prasetiyo, dan staf pada Subbagian Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Papua.
Ricky Antonia Stefanus, selaku narasumber dari DJKI, membuka acara tersebut dengan memberikan gambaran komprehensif tentang manfaat dari pendaftaran IG. Dalam sambutannya, Ricky menekankan bahwa pendaftaran IG tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi potensi unggulan daerah, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap warisan budaya dan produk khas daerah.
Lebih lanjut, Ricky menjelaskan bahwa IG juga memiliki dampak positif yang signifikan terhadap perekonomian daerah. Dengan manajemen yang tepat, produk-produk ber-IG memiliki potensi untuk menjadi komoditas unggulan, baik di pasar domestik maupun internasional. Ini tidak hanya akan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga akan mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Dalam acara tersebut, para peserta juga diberikan pemahaman mendalam tentang proses pendaftaran IG serta langkah-langkah teknis yang diperlukan untuk mengajukan permohonan pendaftaran. Ricky narasumber dari DJKI Kemenkumham RI Juga memberikan contoh-contoh IG yang telah sukses didaftarkan di berbagai daerah, memberikan inspirasi bagi peserta untuk melihat potensi yang dimiliki oleh daerah masing-masing.
kakanwil kemenkumham Papua dalam hal ini di wakili oleh Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Dwi Agus Prasetiyo yang juga dalam kegiatan tersebut selaku moderator berharap “Saat sebuah potensi unggulan daerah didaftarkan sebagai IG, hal itu menciptakan kepastian hukum yang memadai serta perlindungan yang kuat terhadap potensi daerah tersebut,"
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat memotivasi dan mempersiapkan para pemangku kepentingan lokal untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam mendukung pendaftaran IG bagi produk-produk unggulan daerah.
Dengan demikian, diharapkan akan tercipta lebih banyak peluang ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat setempat serta kontribusi yang lebih besar terhadap pengembangan ekonomi nasional. (Humas Kumham Papua - Pasti Tifa)