Jayapura - Dalam rapat rekomendasi analisis kebutuhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua pada Kamis (24/10/2024) di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Papua.
Peserta dalam kegiatan ini berjumlah 23 orang, yang terdiri dari unsur DPRD Kabupaten keerom, Pemerintah Daerah keerom, dan Tim JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan kanwil kemenkumham Papua.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan peraturan daerah yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan selaras dengan pembangunan daerah.
Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Max Wambrau, yang dalam hal ini di wakili oleh Perancang peraturan perundang-undangan Manutur Simbolon, menyatakan Kegiatan ini bertujuan agar proses penyusunan program pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara terencana, terpadu, dan sistematis.
"Tentunya agar dapat menghasilkan perencanaan Peraturan Daerah yang sesuai dengan sistem hukum nasional, selaras dengan pembangunan prioritas daerah serta memenuhi kebutuhan hukum masyarakat," tegas Manutur
Fokus utamanya dari kegiatan ini adalah pada pencapaian proses pembentukan peraturan daerah (Propemperda), kendala, dan tindak lanjut bersama agar target pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana tepat waktu, serta membahas usulan Ranperda prioritas tahun 2025 kabupaten Keerom sebagai respon terhadap ketidaktertiban penetapan harga pasaran komoditas barang serta pendirian usaha tanpa izin. (Humas Kumham Papua - Pasti Tifa)