Jayapura - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan Bupati Kabupaten Merauke yang dilaksanakan di ruang rapat utama Divisi Keimigrasian Kanwil kemenkukham Papua. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum Ruben k Samai. Kegiatan tersebut menjadi sarana untuk menyelaraskan dan menyempurnakan konsep-konsep yang terdapat dalam dua rancangan peraturan Bupati Kabupaten Merauke yang telah disusun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke. Dalam arahan, Kabid Hukum Ruben k Samai, menekankan pentingnya kolaborasi antara Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan komprehensif.
Rapat ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dihasilkan merupakan satu kesatuan yang utuh, sesuai dengan kerangka sistem hukum nasional. Dalam kegiatan hari ini dilakukan pengharmonisasian terhadap 2 (dua) rancangan peraturan Bupati Kabupaten Merauke yakni tentang pertama tata cara pemungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan serta Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, kedua petunjuk teknis penerapan pajak online pajak barang jasa tertentu makanan dan atau minuman, perhotelan, kesenian, dan hiburan.
Di hadapan para peserta dari Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke, seperti Kepala Bidang Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan Dra. Majinur, M.S dan tim Kabid Hukum Ruben k Samai menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Dia juga menegaskan peran strategis Kantor Wilayah sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkelanjutan. Dengan demikian, kegiatan pengharmonisasian ini diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang tidak hanya sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Merauke, tetapi juga menjadi pijakan yang kokoh dalam pemenuhan aturan hukum secara menyeluruh. (Humas Kumham Papua - Pasti Tifa).