Merauke - Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Papua menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Provinsi Papua Selatan Tahun 2024. Rapat yang berlangsung selama sehari itu diikuti lintas institusi teknis yang berkaitan dengan pengawasan Orang Asing di wilayah Papua Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian hukum dan Ham Papua Anthonius M. Ayorbaba dalam sambutannya mengatakan tim pengawasan orang asing (Timpora) yang baru dibentuk ini telah melakukan tugas dan tanggung jawabnya dengan melaksanakan operasi gabungan dalam rangka pemantauan, pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing yang berada di suatu wilayah.
“ Untuk itu saya atas nama Kepala Kantor Wilayah menyampaikan terima kasih atas semua anggota tim pengawasan orang asing yang sudah hadir dan mengikuti operasi gabungan yang dilakukan. Semoga dengan apa yang dicapai dalam operasi gabungan tersebut dapat juga dibahas dan juga diskusikan pada kegiatan rapat tim pengawasan orang asing pada saat ini,” ungkap Anthonius Ayorbaba di Merauke, Jumat (13/9/2024).
Dikatakan berdasarkan undang-undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, sehingga pihaknya menyelenggarakan rapat pembentukan tim pengawasan orang asing. Hal ini sebagai wujud pelaksanaan dari pasal 69 dari undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
“ Untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, Menteri Hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia membentuk tim pengawasan orang asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah yang terkait baik di tingkat pusat maupun yang berada di tingkat daerah.
Menindaklanjuti ketentuan peraturan tersebut maka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua telah membentuk tim pengawasan orang asing termasuk juga di tingkat provinsi Papua Selatan dengan surat Kepala Kantor Wilayah nomor W.30.099-IMI.GR.03.01 tahun 2024 tentang pembentukan tim pengawasan orang asing pada tingkat Provinsi Papua Selatan,” ucapnya.
Dikatakan adapun tugas dari tim pengawasan orang asing tingkat Provinsi Papua Selatan adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi atau lembaga pemerintah yang berkaitan dengan pengawasan orang asing di Provinsi Papua Selatan.
Selain itu pengawasan orang asing juga mempunyai beberapa fungsi diantaranya melakukan koordinasi dan pertukaran data serta informasi, melakukan pengumpulan informasi dan data keberadaan orang asing secara berjenjang baik di tingkat desa kelurahan, Kabupaten sampai pada tingkat provinsi. Melakukan analisa dan evaluasi terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan orang asing serta membuat peta pengawasan orang asing di wilayah masing-masing.
Keempat melakukan penyelesaian permasalahan tentang keberadaan aktivitas kegiatan orang asing, melakukan pelaksanaan dan pengaturan hubungan serta kerjasama dalam rangka pengawasan orang asing di wilayahnya, melakukan kegiatan operasi gabungan, melakukan penyusunan rencana operasi gabungan yang bersifat khusus atau insidentil termasuk rencana operasi Mandiri pada setiap instansi anggota tim pengawasan orang asing dan melakukan pelaksanaan fungsi lain yang ditetapkan oleh ketua tim pengawasan orang asing berkaitan dengan pengawasan orang asing yang berada di suatu wilayah provinsi.
Untuk itu perlu di dalam rapat Timpora ini dapat meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dalam mewujudkan koordinasi yang terbaik. sinergitas dan kolaborasi ini juga menjadi wujud nyata telah ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo dalam misi yang ke-9 adalah membangun Sinergi dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
Kakanwil Kemenhumkam Papua berharap melalui rapat Timpora ini di Provinsi Papua Selatam ini dalam pengawasannya dapat benar-benar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan amanat undang-undang yang ditetapkan pengawasan.
Pengawasan terhadap keberadaan kegiatan orang asing yang masuk dan keluar di wilayah Indonesia khususnya di Papua Selatan perlu ditingkatkan sebagai bentuk dari prinsip selektif polis dalam rangka meminimalkan dampak negatif atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di Indonesia. (Humas Kumham Papua - Pasti Tifa)