Jayapura, 10 Oktober 2024
Kegiatan Pengawasan Wajib Halal Oktober 2024 Kementerian Agama Bekerjasama Dengan Kementerian Hukum Dan Ham Papua Yang Difasilitasi Saga Group yang di sambut secara langsung oleh General Manager SAGA Mall Abepura yang mana turut hadir secara Langsung Kakanwil Kemenag (Bpk. Pdt. Klemens Taran, S.Ag), Rektor Iain Fatahulu Muluk Papua (Dr. H. Marwan Silew, S. Ag,. M.Ag, Kanwil Kemenkumham Papua ( Tim Subbid KI), Pembimbing Zakat dan Wakaf Kemenag Provinsi Papua ( Ibu Rita Wahyuningsih, S.H., MM), Ketua Halal Center, Seluruh Mitra Tim Halal, Tim Satgas Halal, Mitra Saga Group (Kepala Kepala Toko), Perwakilan Bank Indonesia, dan Pelaku UMKM. Bapak Haris Manuputty (Genderal Manager) Saga Mall Abepura sangat mengapresiasi terkait kegiatan Pengawasan Wajib Halal, kegiatan seperti ini baru di Papua yang melaksanakan secara masif, dan menjadi kebanggaan bagi wilayah timur dan juga menjadi yang terbaik se-Indonesia. Pihak Saga Mall Abepura sangat mendukung UU NO. 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal dan menolak semua produk yang tidak ada label halal, dan menolak juga prodk-produk palsu. Kegiatan ini diharapkan agar para UMKM atau Produsen dapat mengolah dan memproduksi sehingga produk-produk tersebut bisa diterima oleh masyarakat.
Dr. H. Marwan Silew, S.Ag., M.Ag (Rektor IAIN FATAHUL MULUK PAPUA) menyampaikan bahwa Label halal sangat wajib di setiap produk para UMKM dan bagi UMKM jangan takut terkait sertifikasi label halal karena gratis di bulan Oktober 2024 ini, sehingga produsen dapat memastikan produk-produknya steril guna Kesehatan bagi setiap konsumen, untuk itu diharapkan agar para produsen wajib mempunyai sertifikat halal. Ibu Elizabeth. S. A. Haurissa, S.H., M.I.Kom (Kanwil Kemenkumham Papua) menyampaikan perlu dan pentingnya memiliki Merek sebagai identitas suatu Produk, untuk itu jika pelaku UMKM memiliki Merek maka dapat meningkatkan Ekonomi dan kesejahteraan bagi pelaku UMKM itu sendiri. Diharapkan kepada para pelaku UMKM Wajib halal digaungkan pada UU Hak Cipta kerja , yaitu UU NO. 33 Tahun 2014, produk-produk yang diproduksi diwajibkan mempunyai sertifikasi halal agar memiliki Legalitas yang menjamin makanan itu halal dan sehat, sehingga melarang untuk memalsukan logo halal yang sudah ada di internet, apabila ditemukan terdapat lebel halal yang palsu maka akan dikenakan sanksi sebesar Rp. 2 Miliyar, sampai saat ini masih ditemukan kurangnya kesadaran masyarakat khususnya pelaku UMKM terkait pentingnya sertifikasi halal. Kegiatan Pengawasan Wajib Halal Oktober 2024 Kementerian Agama Bekerjasama Dengan Kementerian Hukum Dan Ham Papua melakukan Pengawasan terhadap pengelolaan bahan Makanan siap saji pada Dapur SAGA MALL Abepura Jayapura bersama managemen SAGA MALL Abepura.