Jayapura - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua (Kanwil Kemenkumham Papua) berkalaborasi bersama Pemerintah Daerah Merauke menggelar rapat harmonisasi yang membahas tentang Rencana Peraturan Bupati di Kabupaten Merauke.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Kantor Wilayah tersebut dibuka pada pukul 13.00 WIB oleh Kadiv Administrasi Hendrik Pagiling didampingi Kepala Bidang Hukum, Ruben K Samai, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dwi Agus Prasetyo bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Papua Saut Jaya Tambunan pada Kamsi, (12/09/2024).
Kadiv Administrasi Hendrik Pagiling membuka Rapat Harmonisasi ini, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian masukan oleh Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Papua terkait beberapa hal yang perlu diperbaiki demi penyempurnaan draft Rancangan Produk Hukum Daerah tentang 2 peraturan Bupati Kabupaten Merauke yang dimaksud.
Adapun dalam Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati kali ini membahas Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Merauke tentang pertama tata cara pemungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan serta Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, kedua petunjuk teknis penerapan pajak online pajak barang jasa tertentu makanan dan atau minuman, perhotelan, kesenian, dan hiburan.
Sementara itu dalam pertemuan tersebut Kepala Bidang Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan Dra. Majinur, M.Si menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang di lakukan bersama kanwil kemenkumham Papua.
“Semoga rapat kita kali ini dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas yang dapat mencapai tujuan hukum itu sendiri yaitu dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat di kabupaten Merauke nantinya." Jelas Majinur (Humas Kumham Papua - pasti tifa)