Jayapura, 25 Juni 2024
Memasuki hari kedua kegiatan Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Papua, dengan tema Edukasi Pencegahan Pelanggaran HKI ke Perguruan Tinggi yang digelar secara daring hybrid dan terpusat dari meeting hall Hotel Aston Jayapura. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Cecep Sarip Hidayat Analis Kebijakan Muda. Dalam paparannya Cecep menjabarkan ada 4 pilar kekayaan intelektual yakni kreasi, filling, komerail dan penegakan hukum. "Ketentuan Pidana, Undang undang no 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 113, Ayat 3 berbunyi Setiap orang dengan tanpa hak/atau tanpa izin pencipta dan pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonoki pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, ayat 1 huruf a, huruf e dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersil dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1 milyar" ujar Cecep.
Pemateri selanjutnya di isi oleh Narasumber dari Kantor Wilayah yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zuliansyah, yang dimana dalam paparannya mengangkat isu isu strategis terkait indikasi geografis dan beberapa perlindungan merk dan hak cipta khususnya di Papua. Lebih lanjut disampaikan oleh Zuliansyah dimana setiap hak cipta maupun paten memiliki lama perlindungan yang berbeda beda. Untuk itu Zuliansyah menghimbau seluruh audiens yang hadir agar lebih memperhatikan sub jenis ciptaan agar bisa sesuai dengan jangka waktu perlindungannya. Kegiatan dilanjutan dengan sesi tanya jawab dan diskusi terbuka dengan Narasumber.