Jayapura, 25 Juni 2024
Bertempat di meeting room Hotel Aston Jayapura, Kanwil Kemenkumham Papua menggelar Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris, Majelis Pengawas Daerah Notaris, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Dan Pejabat Notaris Tahun Anggaran 2024 yang digelar secara daring hybrid. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zuliansyah beserta Kasubbid AHU Muhammad Ilham membuka secara resmi kegiatan tersebut. “Notaris sebagai pejabat publik yang berwenang dalam membuat akta otentik memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat sehingga Notaris dituntut memiliki kepribadian yang baik, bekerja keras, mandiri, jujur, tidak memihak (adil) dan penuh rasa tanggungjawab” ujar Anthonius. Anthonius juga menegaskan dimana notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya diwajibkan untuk tunduk dan taat terhadap segala aturan yang dituangkan dalam UUJN, Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia beserta undang-undang lainnya yang berkaitan dengan tugas jabatan Notaris. ”Telah kita ketahui Bersama bahwa Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris” ungkap Anthonius.
Pada kesempatan tersebut Kakanwil juga mempaparkan dalam sambutannya dimana Pengawasan terhadap Notaris dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris secara berjenjang. Majelis Pengawas Notaris ini merupakan perpanjangan tangan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dimana teknis pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Majelis Pengawas Daerah dibentuk oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atas nama Menteri dan berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, sedangkan Majelis Pengawas Wilayah dibentuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dan berkedudukan di ibukota provinsi. Majelis Kehormatan Notaris (MKN) adalah salah satu badan yang memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan terhadap Notaris serta memiliki kewajiban berupa pemberian persetujuan maupun penolakan terkait pemanggilan Notaris maupun pengambilan fotokopi dari akta minuta yang dalam hal ini berhubungan dengan proses pidana. Kegiatan dilanjutkan oleh pemaparan materi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum M Saleh Fudail Analis Hukum Muda dan dilanjutkan pemaparan oleh Ketua MPD Fakriansa dan Anggota MKN Samuel Sera Chadi Erari.