Mimika - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua bekerja sama Pemerinta Kabupaten Mimika menggelar rapat penting terkait pengharmonisasian Raperda Inisiatif DPR Kabupaten Mimika tentang. Tata cara pemekaran kampung; Dan Perlindungan dan pemberdayaan UMKM OAP Selasa, (13/08/2024).
Acara ini berlangsung di Hotel Horison Ultima Kab. Mimika dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Papua yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Hukum, Ruben Konstan Samai.
Membuka kegiatan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan pada Setda Mimika. Petrus Lewa Koten, menjelaskan bahwa Raperda yang sedang diharmonisasikan meliputi berbagai aspek, antara lain pemekaran kampung, pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa serta sastra daerah, pengelolaan dan perlindungan cagar budaya, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman Tahun 2023-2043, perlindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, hingga penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Ia juga menjelaskan bahwa proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) ini mengikuti tahapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 serta turunannya dalam Peraturan Mendagri Nomor 18. Proses dimulai dari perencanaan, penyusunan, dan harmonisasi, sebelum kemudian diajukan ke DPRD untuk dibahas dan disahkan." Jelasnya
“Setelah harmonisasi ini selesai, langkah selanjutnya adalah pembahasan di DPRD. Setelah disetujui dan ditetapkan, Perda akan disosialisasikan kepada masyarakat,” tambah Petrus
Sementara itu Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Papua Ruben Konstan Samai menegaskan bahwa proses pengharmonisasian ini adalah tahapan krusial yang harus dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah beberapa kali.
Diharapkan dengan adanya Ranperda Inisiatif DPR Kabupaten Mimika terkait Tata cara pemekaran kampung dan Perlindungan dan pemberdayaan UMKM OAP akan lebih terencana, terarah, efektif, efisien, terpadu, dan berkesinambungan, serta melibatkan semua pemangku kepentingan demi terwujudnya pembangunan daerah Kabupaten Mimika yang optimal. " Ujar Ruben
Turut hadir pada kegiatan ini Ketua Bapemperda beserta Anggota DPR Kabupaten Mimika, Perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Papua Tengah, dan OPD teknis lainnya. (Humas Kumham Papua - Pasti Tifa)