Jayapura, 25 September 2024
Bertempat di Aula utamaKanwil Kemenkumham Papua, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba bersama Kepala Divisi Administrasi Hendrik Pagiling didampingi oleh pejabat administrator dan pengawas serta seluruh pegawai hadir secara daring dalam Penguatan Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI yang dilaksanakan tanggal 25 September 2024.
Ika Yusanti selaku Sekretaris Inspektorat Jenderal menginformasikan dimana maksud dan tujuan dari pelaksanaan SPI adalah memetakan resiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (KLPD).
SPI juga sebagai sarana mengidentifikasi area prioritas perbaikan yang rentan terhadap korupsi, sebagai dasar perbaikan program pencegahan korupsi. Dalam paparannya, Sekretaris Inspektorat Jenderal menyampaikan Capaian Indeks SPI KPK Kemenkumham daei tahun 2019 hingga 2023 terus mengalami penurunan hingga 71.92 di tahun 2023. Faktor koreksi atau penyebab pengurang nilai SPI diantaranya Jumlah kasus tersangka korupsi, integritas pelaksanaan aurvei, hasil observasi pelaksanaan survei, ketidakcukupan data responden.