Tanggerang - Pembukaan Kegiatan Rapat Koordinasi Kerja Sama Dalam Negeri yang dilaksanakan oleh Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, pada Rabu 25 September 2024 bertempat di Hotel Aryaduta Lippo Village Karawaci Tangerang Banten.
Kegiatan di awali oleh laporan Ketua Panitia, Bapak Aman Budi Manduro, selaku Koordinator Kerja Sama Dalam Negeri yang menyampaikan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk mengoptimalisasi kerja sama dalam negeri dan sekaligus memberikan pemahaman dan pengetahuan terkait perjanjian kerja sama kepada ASN di lingkungan Kemenkumham.
Dalam membuka kegiatan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Hantor Situmorang dalam sambutannya mengatakan Kerja sama antar lembaga pemerintah non pemerintah merupakan instrument yang harus kita lakukan dalam rangka mengoptimalisasi tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dan juga mitra kerja sama, dan juga sebagai upaya pemecahan solusi yang dihadapi untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik.
" Sebagaimana diketahui bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja Pemerintah guna mencapai tujuan pembangunan nasional, diperlukan suatu relasi atau hubungan dengan dunia luar, dalam hal ini adalah kerja sama, sesuai dengan pesan yang disampaikan Bapak Menteri Hukum dan HAM pada apel bersama awal Tahun 2024 bahwa “Perkuat Sinergi yang semakin Pasti dan Berakhlak untuk Sinergi Kemenkumham yang Berdampak”. Jelas Hantor
Lebih lanjut Hantor menyampaikan Sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM, melaksanakan tugas dan fungsi pelaksanaan kerja sama baik dalam dan luar negeri, dimana Kerja sama dalam negeri adalah suatu kegiatan yang dilakukan dimulai dari tahapan perencanaan, koordinasi, hingga terbentuknya sinergitas dan kolaborasi antara Kementerian Lembaga untuk mencapai tujuan bersama, baik Lembaga Pemerintah maupun Lembaga Non Pemerintah. "
Bentuk sinergitas dan kolaborasi yang dilakukan dengan melakukan perencanaan dan penyusunan Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerja Sama dengan Unit Eselon I, Kantor Wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis." Katanya
Hantor juga menyampaikan seperti yang kita ketahui bahwa kita sudah memiliki Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penataan Kerja Sama. Untuk itu pada kesempatan ini, saya imbau kepada seluruh Unit Kerja mulai dari Unit Pusat, Kantor Wilayah sampai dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk benar-benar memahami dan mengimplementasikan mekanisme penataan kerja sama dalam negeri."
Hal ini perlu sama-sama diperhatikan agar kerja sama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dapat berjalan semakin PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) dan Berakhlak (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptip dan Kolaboratif). " Ucap nya
Akhiri arahannya Hantor meminta kepada para peserta untuk Perlu di ingat juga pesan yang disampaikan oleh Bapak Menteri Hukum dan HAM, diantaranya: 1.Memberikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat; 2.Bekerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan SOP, Hati yang tenang dan Tanggung jawab; 3. Jadikan Pekerjaan sebagai Ibadah; 4. Berikan kontribusi terbaik untuk Organisasi; dan. 5. Kolaborasi, Sinergi dan Integritas. " Imbuh Hantor Situmorang (Humas Kumham Papua - Pasti Tifa)