Jayapura – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia di wilayah Papua memasuki hari keempat, Rabu (23/10/2024) bertempat di Wisma Atlit Mandala Jayapura. Pada hari ke-empat Pelaksanaan SKD CPNS Kemenkumham Papua, Kepala Divisi Administrasi Hendrik Pagiling di dampingi Kepala Divisi Keimigrasian Ganda Samosir, Kepala Divisi Pemasyarakatan R.B Danang Yudiawan secara langsung memantau jalannya pelaksanaan SKD. Dalam arahannya Kadivmin Hendrik Pagiling menyampaikan pesan penting kepada seluruh peserta seleksi. "Tetap jaga semangat dan kepercayaan diri dalam mengikuti tahapan SKD ini. Pelaksanaan seleksi ini sudah diatur dengan transparan dan objektif, sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Percayalah pada kemampuan kalian sendiri dan jangan terpengaruh oleh pihak-pihak yang menawarkan janji-janji kelulusan. Kami berharap para peserta dapat menjalani seleksi ini dengan jujur dan penuh integritas dari masing masing peserta," tegas Hendrik.
Sementara itu Kepala Divisi Keimigrasian Ganda Samosir dalam arahannya, mengajak peserta untuk percaya pada diri sendiri dan pada kemampuan diri sendiri, jangan percaya dengan orang diluar yang menjanjikan kelulusan, minta restu kedua orang tua dan selalu berdoa, selamat bergabung nanti bagi yang lulus dan yang tidak lulus masih ada waktu dan kesempatan berikutnya,” ujar Ganda Samosir. Pelaksanaan SKD CPNS Kemenkumham Tahun Anggaran 2024 turut melibatkan berbagai pihak, antara lain panitia dari Kanwil Kemenkumham Papua, tim dari Kemenkumham pusat pada Biro SDM, serta Tim BKN Pusat. Pada hari ke-empat terdapat 4 sesi dimana Peserta Sesi I hadir sebanyak 320 peserta dan peserta yang tidak hadir sebanyak 60 peserta, Peserta Sesi II hadir sebanyak 351 peserta dan peserta yang tidak hadir sebanyak 29, Peserta Sesi III hadir sebanyak 347 peserta dan peserta yang tidak hadir sebanyak 33 peserta, Peserta Sesi IV hadir sebanyak 323 peserta dan peserta yang tidak hadir sebanyak 32 peserta. (Humas Kumham Papua - Pasti Tifa).