Jayapura, 17 Mei 2024
Kegiatan Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang digelar secara daring hybrid dan terpusat di Aula Utama Kanwil Kemenkumham Papua memasuki hari kedua, yang dimana pada kesempatan tersebut menghadirkan Narasumber secara virtual daring zoom dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI atas nama Bernytha dan Risma.
Dalam paparannya narasumber menjelaskan ”SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan” ungkap Bernytha.
Bernytha juga menjelaskan terkait Integrasi Parameter Penilaian yang tertinggi adalah level optimum dimana artinya ialah Organisasi telah mampu mendefinisikan kinerjanya dengan baik dan strategi pencapaian kinerjanya telah relevan dan terintegrasi, dengan struktur dan proses pengendalian telah efektif untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi, serta adaptif terhadap perubahan lingkungan organisasi.
Lebih lanjut, Risma dari Biroren juga menjelaskan kepada seluruh peserta mengenai saran evaluasi SPIP Kemenkumham tahun lalu adalah menetapkan Indikator Kinerja sesuai kriteria SMART; Tetapkan Target sasaran strategis ditetapkan dengan memperhatikan capaian sebelumnya; Lakukan perbaikan perencanaan sebagaimana rekomendasi Tim Evaluasi SAKIP KemenPANRB; Lakukan evaluasi berkala atas seluruh kebijakan dan implementasi kebijakan berkaitan dengan pengendalian intern (25 sub unsur SPIP), serta menindaklanjuti rekomendasi perbaikan hasil evaluasi; Untuk mencapai nilai MR yang optimal, lakukan langkah-langkah sebagai berikut: Lakukan internalisasi guna meningkatkan pemahaman MR seluruh pegawai; Implementasi RTP terhadap risiko operasional dan risiko strategis unit kerja secara memadai, serta lakukan evaluasi atas efektivitas implementasi RTP; Menggunakan kinerja penerapan MR sebagai dasar penilaian kinerja pada seluruh UPR; menyusun instrument Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) menyesuaikan proses bisnis masing-masing Satker serta upaya pengendalian populasi responden; Lakukan penguatan pengendalian untuk mengurangi masalah berulang, terutama pada Pemasyarakatan dan Keimigrasian;
Koordinasikan segera terkait tindak lanjut penguatan pengendalian dalam aspek-aspek yang masih menjadi catatan hasil pemeriksaan BPK, antara lain terkait Ketidaktepatan pembebanan belanja, Pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan, Pengenaan denda keterlambatan, Kelebihan pembayaran paket pekerjaan, Pengelolaan aset; Memperkuat dan mempertahankan integritas melalui internalisasi keterkaitan penguatan integritas dengan leveling SPIP dalam rangka WBK/WBBM.