Serui - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, melalui tim yang dipimpin Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Muhammad Ilham, bersama JFU Sub Bidang Pelayanan AHU, melaksanakan kegiatan Monev Layanan AHU di Kabupaten Kep. Yapen Jumat (22/11). Pelaksanaan Kegiatan kujungan ke Dinas Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kepulauan Yapen Dalam Rangka melakukan pendataan dan pengecekan data PPNS Pemda Kab. Kepulauan Yapen dan di terima oleh Sekretaris Andarias M. Woisiri di dampingi Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Andarias A. Kaisiri. Kasubid Pelayanan AHU Muhammad Ilham menyampaikan Maksud dari pelaksanaan Kegiatan pendataan dan Pengecekan Data PPNS. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP No. 43 Tahun 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing, dimana Satpol PP melaksanakan fungsinya sebagai penegak perda, melakukan penanganan indikasi terhadap pelanggaran perda dan perkada dari segi penyidikan non yustisi.
Hal lain yang disampaikan Untuk dapat diangkat menjadi Pejabat PPNS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : masa kerja sebagai pegawai negeri sipil paling singkat 2 (dua) tahun, berpangkat paling rendah Penata Muda/golongan III/a, berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara dan bertugas di bidangnya. Selain itu, Kasubbid AHU Muhammad Ilham beserta Tim melakukan Koordinasi ke Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Yapen, di terima oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Kismos A. May, Kasubbag Program dan Pelaporan Rasir Wayangkau, Kepala Seksi Lalu Lintas, Briton Woriasi beserta JFU pada Dinas Perhubungan Kab. Kepulauan Yapen. Monev yang digelar pada tahun ini bertujuan untuk melakukan pendataan dan koordinasi dengan dinas terkait agar terjalin hubungan timbal balik yang baik. "Bagaimanapun Kanwil punya peran penting untuk melakukan monev dalam rangka pengendalian tugas teknis, kerjasama, dan pembinaan PPNS di wilayah Papua termasuk kewenangan untuk melantik PPNS," jelas Muhammad Ilham Kasubbid Ahu. Pasca dilantik, mereka tidak boleh membiarkan begitu saja, karena ada kewajiban untuk melakukan pemantauan dan pembinaan sejauh mana efektivititas pasca dilantik sebagai PPNS. Pelayanan Administrasi Hukum Umum mengakui di lapangan masih banyak para PPNS atau calon PPNS yang masih bingung tentang persyaratan melakukan perpanjangan atau pelantikan sebagai PPNS baru. "Untuk itulah Kanwil hadir dan turun ke daerah," ujar Ilham. Keterbatasan sumber daya manusia menjadi faktor kurangnya jumlah PPNS di instansi tersebut, terlebih dengan regulasi sekarang yang mensyaratkan harus seorang sarjana hukum. (HUMAS KUMHAM PAPUA)