Jayapura - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua (Kemenkumham Papua) laksanakan penyuluhan Hukum serentak terkait rancangan Peraturan presiden tentang kepatuhan Hukum dalam pembentukan Peraturan Perundang – Undangan Dan Pelaksanaan Hukum.
Kegiatan Pada Selasa(13/8/2024) ini di lakukan Pada 2 (Dua) titik berbeda, Yakni Pada SMA Negeri Khusus Olahraga Papua
Kegiatan ini merupakan bagian dari acara nasional yang digelar oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerja sama dengan 33 Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia, mencakup 158 titik pelaksanaan dengan target mencapai 7.900 audiens.
Para penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Papua turun langsung ke dua titik berbeda tersebut salah satunya SMA Negeri Khusus Olahraga Papua Buper Waena Kota Jayapura tersebut untuk mensosialisasikan sekaligus sebagai ajang partisipasi Publik dalam memberikan masukan terhadap rancangan peraturan presiden tentang kepatuhan Hukum dalam pembentukan Peraturan Perundang – Undangan Dan Pelaksanaan Hukum.
Kepala Bidang Hukum, Ruben K Samai bersama Tim mengunjungi Lokasi kegiatan di titik pertama yaitu SMA Negeri Khusus Olahraga Papua.
Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Papua, yang dalam hal ini di wakili oleh Kabid Hukum Ruben K Samai, menyampaikan perihal maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan Luhkumtak sekaligus pengenalan tusi kemenkumham pada umumnya dan fungsi pembinaan hukum pada khususnya yang mana mencakup salah satunya kegiatan penyuluhan hukum yang sedang berjalan.
Ruben berharab dengan sosialisasi ini di harapkan para siswa maupun Masyarakat akan mengerti dan paham tentang pentingnya kepatuhan hukum dilaksanakan dan dijalankan nantinya. "Ucap Kabid Hukum Ruben K Samai
Kepala Sekolah SKO Papua yang dal hal ini di wakili oleh ibu Ida menyampaikan sambutan singkat. Dikatakannya bahwa kunjungan tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua dalam konteks melakukan penyuluhan hukum dengan menyasar anak-anak muridnya di SKO Papua adalah suatu kebanggaan tersendiri, karena merasa sangat diperhatikan.
Ida juga berharap supaya kesempatan langka itu dapat dimanfaatkan dengan baik oleh anak didiknya yang berkesempatan hadir pada kegiatan tersebut untuk dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. " Ajaknya
Selanjutnya penyampaian materi oleh Narasumber Tim penyuluh hukum dari Kanwil Kemenkumham Papua Nus Gobay, Selain pemaparan materi tentang Partisipasi Publik terhadap R-Perpres tentang Kepatuhan Hukum terhadap Pembentukan PUU dan Pelaksanaan Hukum.
Nus juga sekilas memperkenalkan bentuk kepatuhan hukum badan usaha yang ada di masyarakat. lebih lanjut, beliau berpesan agar sekiranya bapak/ibu orang tua murid yang memiliki usaha, perlu diidaftar melalui Kementerian Hukum dan HAM, yang di wilayah, melalui Kanwil kemenkumham Papua, untuk kemudian mendapatkan perlindungan hukum karena sudah mendapat legalitasnya setelah pendaftaran dilakukan termasuk juga karya-karya seperti lagu, lukisan, atau karya cipta lainnya." Ujar Nus Gobay
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab dan di akhiri dengan sesi foto bersama. (Humas Kumham Papua - Pasti Tifa)