Jayapura - Hak Kekayaan Intelektual merupakan salah satu sektor yang mendorong majunya sektor perekonomian. Peran Hak Kekayaan Intelektual adalah sebagai industri kreatif yang tergolong kuat dalam memberikan kontribusi ekonomi nasional. Hak Kekayaan Intelektual terbagi atas dua, yakni Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
“Hak Kekayaan Industri mencakup, paten, desain industri, merek, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan perlindungan varietas tanaman. Dalam rangka untuk mengakui serta menghargai para kreator dalam hal ini para pencipta, pendesain, dan inventor, Pemerintah membentuk regulasi untuk melindungi setiap karya yang dihasilkan”, ucap Kepala Kantor Wilayah, Anthonius M Ayorbaba saat menjadi narasumber pada kegiatan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi Pelaku Ekonomi Kreatif di Provinsi Papua Tahun 2024 yang di selenggarakan oleh Dinas kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua di Ball Room Hotel Horison Kotaraja pada
Kamis 31 Oktober 2024.
Dalam rangka mewujudkan infrastruktur Ekonomi Kreatif dan insentif bagi pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, maka Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif pada tanggal 12 Juli 2022.
“Tujuan dari UU Nomor 24 Tahun 2019 adalah mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia, dan perubahan lingkungan perekonomian global, menyejahterakan rakyat Indonesia dan meningkatkan pendapatan negara, menciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berdaya saing global, menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai seni dan budaya bangsa Indonesia serta sumber daya ekonomi lokal, mengoptimalkan potensi Pelaku Ekonomi Kreatif, melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif; dan mengarusutamakan Ekonomi Kreatif dalam Rencana Pembangunan Nasional”, jelas Kakanwil
Kakanwil menyarankan para pelaku ekonomi kreatif dalam kegiatan ini bisa mendaftarkan hak cipta dan merek dagang, juga Perseroan Perorangan. Untuk proses pendaftaran, merek dagang membutuhkan waktu yang lama kurang lebih enam bulan dibandingkan sertifikat hak cipta bisa diproses dalam tujuh menit, melalui Program (Pencatatan Otomatis Pendaftaran Hak Cipta (POP HC). Biaya pendaftarannya Rp 1,8 juta untuk umum dan Rp 500 ribu untuk UMK. Sertifikat tersebut berlaku selama sepuluh tahun dan bisa diperpanjang. Kegiatan Sosialisasi ini pun ditutup dengan Foto bersama Kakanwil Kemenkumham Papua Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Papua dan Para Pelaku Ekonomi kreatif Provinsi Papua. (Humas Kumham Papua - Pasti Tifa)