Jayapura - Penjabat Gubernur Papua, Penjabat Gubernur Papua, Mayjen TNI. ( Purn ) Ramses Limbong, menyerahkan secara simbolis remisi kepada Narapida dan Anak Binaan Lapas di Lapas Kelas II A Abepura, Penyerahan remisi itu dilakukan berdasarkan SK yang dikeluarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) RI, dalam rangka peringatan HUT RI ke-79 tahun 2024.
Kegiatan di awali dengan laporan Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba yang menyampaikan menjelaskan secara keseluruhan Pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum kepada 176.984 (seratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh
empat) orang narapidana, yang terdiri dari 175.728 (seratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh delapan) Orang Narapidana Umum dan 1.256 (seribu dua ratus lima puluh enam) orang anak binaan di seluruh Indonesia. Di Papua sendiri untuk WBP yang mendapat remisi umum sebanyak 1.871 dan Keseluruhan Anak Binaan Yang mendapat Remisi sebanyak 19 Orang." Jelas Kakanwil
Sementara itu Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong, Dalam sambutannya mengapresiasi semangat yang terlihat dari para warga binaan. Dimana dalam rangkaian acara pemberian remisi ini, para warga binaan terlihat antusias dan penuh ceria dalam menyambut peringatan HUT RI ke-79 tahun.
Pada kesempatan itu, PJ Gubernur Papua Ramses Limbong, membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia dan menyampaikan selamat atas remisi bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia, khususnya warga binaan Lapas Kelas II A Abepura.
"Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," ujarnya.
Bagi warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan, Ramses Limbong
mengucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan di lingkungan masyarakat.
"Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai Warga Negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara", ujar Ramses
Berdasarkan laporan yang dibacakan Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba, jumlah Narapidana yang mendapat remisi spesial HUT RI ke 79 di Papua Jumlah Keseluruhan Narapidana yang memperoleh Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2024 berjumlah Total 1. 871 orang dan Jumlah Keseluruhan Anak Binaan yang memperoleh Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2024 berjumlah Total 19 orang sedangkan Remisi Umum II sebanyak 29 Napi dan dinyatakan bebas.
Saat penyerahan Surat Keputusan remisi, PJ Gubernur Papua Ramses Limbong, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Anthonius M Ayorbaba, Ketua DPR Provinsi Papua Jhony Banua Rouw, Pj Walikota Jayapura Chistian Sohilait, Wakapolda Papua Brigjen Pol. Patrige Renwarin, Ketua Komnas HAM Papua Frits Ramandey Perwakilan Kodam XVII cenderawasih, Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Papua, Perwakilan Kajati Papua.
Acara pemberian remisi ditutup dengan foto bersama dan penampilan Group Musik Akustik Warga Binaan Lapas Kelas II A Abepura. ( Humas Kumham Papua - Pasti Tifa)