Senin,19/08/2024_Kanwil Kemenkumham Papua melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengeluarkan dokumen apostille atas nama pemohon Ibu Matelda Talakua. Dokumen apostille ini diserahkan secara langsung oleh Kadivyankumham Kanwil Kemenkumham Papua Zuliansyah. "Dokumen apostille ini untuk keperluan kepengurusan akta kematian ayah mertua dari pemohon (Matelda Talakua) yang merupakan warga negara belanda yang berada di Indonesia, ayah mertua dari ibu Matelda meninggal dunia di Indonesia, untuk menerbitkan akta kematian diperlukan dokumen apostille yang hari ini kami serahkan kepada pemohon" ujar Zuliansyah.
Apostille Apostille adalah layanan legalisasi dokumen publik untuk digunakan di negara asing tanpa harus melalui proses legalisasi yang panjang dan rumit. Kementerian Hukum dan HAM sebagai Competent Authority akan menerbitkan tanda legalisasi berupa sertifikat apostille tunggal. Jenis Dokumen yang dapat diajukan untuk dilegalisasi/dikeluarkan sertifikat apostille adalah Ijazah pendidikan,akta kelahiran, akta nikah, akta cerai, dokumen perdagangan, dokumen terjemahan, dokumen kependudukan, dokumen karantina, SKCK, dokumen kesehatan, dokumen perizinan, dokumen Hak Kekayaan Intelektual, dokumen notaris, sertifikat dan dokumen-dokumen hukum lainnya.