Kanwil Kemenkumham Papua melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sub Bagian Administrasi Hukum Umummengeluarkan dokumen apostille atas nama pemohon Ibu Rosalia Lorna Ramba Matandung. Dokumen apostille ini untuk keperluan Yg mana sertifikat apostille diambil/diterima oleh kuasa arsen Matandung selaku Abang kandung untuk Negara tujuan apostille Switzerland, dngan tujuan untuk melengkapi berkas dokumen pernikahan yg akan dilaksanakan di Switzerland. Apostille Apostille adalah layanan legalisasi dokumen publik untuk digunakan di negara asing tanpa harus melalui proses legalisasi yang panjang dan rumit. Kementerian Hukum dan HAM sebagai Competent Authority akan menerbitkan tanda legalisasi berupa sertifikat apostille tunggal. Jenis Dokumen yang dapat diajukan untuk dilegalisasi/dikeluarkan sertifikat apostille adalah Ijazah pendidikan,akta kelahiran, akta nikah, akta cerai, dokumen perdagangan, dokumen terjemahan, dokumen kependudukan, dokumen karantina, SKCK, dokumen kesehatan, dokumen perizinan, dokumen Hak Kekayaan Intelektual, dokumen notaris, sertifikat dan dokumen-dokumen hukum lainnya.