Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

PENGUKUHAN DESA BINAAN IMIGRASI DAN SOSIALISASI KEIMIGRASIAN DI KAMPUNG YANGGANDUR DISTRIK SOTA KAB. MERAUKE

WhatsApp_Image_2024-05-08_at_15.18.33_1.jpeg

Merauke, Selasa 7 Mei 2024 

HUMAS PAPUA INFO – Jajaran Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua bersama Jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke menggelar acara Pengukuhan Desa Binaan Imigrasi dan Sosialisasi Keimigrasian di Kampung Yanggandur Distrik Sota Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan. Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Selasa, 7 Mei 2024.

Kegiatan Sosialisasi ini digelar bertempat di Kantor Kampung Yanggandur Distrik Sota, dengan menghadirkan sekitar 40 orang Masyarakat Kampung tersebut sebagai peserta.

Sebelumnya dalam Sambutan Kepala Kampung Yanggandur disampaikan ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) mengatakan, Kita masyarakat Kampung Yanggandur adalah warga Negara Indonesia, tetapi kita tidak bisa lupa bahwa kita mempunyai keluarga,dan dusun di Negara Papua Nugini maka dari itu kami sangat membutuhkan Sosialisasi tentang aturan perlintasan Keimigrasian ini.

“Atas nama Kepala Kampung saya ucapkan terima kasih atas Kehadiran Bapak/Ibu Imigrasi di Kampung Yanggandur,” Ujarnya (7/5)

Sementara itu, sebelum memulai penyampaian Sosialisasi tentang Keimigrasian sebagai Pimpinan Ganda Samosir memperkenalkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) tentang tugas dan fungsi PIMPASA di wilayah perbatasan khususnya di Kampung Yanggandur yang dimana Petugas PIMPASA Distrik Sota ialah Charles Hendrik Urop.

Ganda Samosir pun Menghimbau kepada Masyarakat di kampung Yanggandur untuk jangan mau untuk menerima ajakan untuk bekerja secara ilegal ke Papua Nugini, jika mau bekerja di luar negeri maka harus secara prosedural;

Apabila masyarakat di kampung Yanggandur ingin bepergian ke Papua Nugini harus melapor terlebih dahulu ke Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) atau Petugas Imigrasi Perbatasan Sota

WhatsApp_Image_2024-05-08_at_15.18.34.jpeg

Adapun penyampaian terkait prosedur melakukan pernikahan campuran yaitu pernikahan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing

Ganda Samosir juga menyampaikan terkait regulasi untuk bisa melintas ke Papua Nugini secara prosedural dan legal yaitu dengan memastikan bahwa mempunyai Dokumen Keimigrasian yang lengkap dengan mempunyai Pas Lintas Batas;

Ia pun menjelaskan latar belakang, tujuan, dan tahapan pembentukan Desa Binaan Imigrasi, serta informasi terkait penerbitan paspor, persyaratan, dan prosedur yang dapat diikuti untuk mencegah TPPO.

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya TPPO serta memberikan pemahaman tentang prosedur dan persyaratan yang benar dalam proses keimigrasian. Melalui pengukuhan Desa Binaan Imigrasi dan sosialisasi ini, diharapkan Desa Ngetuk dan sekitarnya dapat lebih siap dalam menghadapi isu-isu keimigrasian dan mencegah terjadinya TPPO.

Usai Penyampaian Sosialisasi Keimigrasian dibuka juga ruang diskusi dan Tanya jawab Peserta Sosialisasi dengan narasumber. Yunus Masyarakat pada Kampung tersebut mengawali pertanyaan tentang Bolehkah masyarakat yang dari luar kampung Yanggandur yang bukan masyarakat asli bisa mendapatkan Pas Lintas Batas? Langsung ditanggapi Kadiv Ganda Samosir dan menjawab katanya Penggunaan Pas Lintas Batas sudah diatur daram basic agreement yang turunannya adalah special arangement, tidak bisa Pas Lintas Batas ini dipegang oleh masyarakat yang bukan orang asli dari kampung Yanggandur, karena Pas Lintas Batas hanya diperuntukkan untuk masyarakat asli yang berdomisili di Perbatasan. Juga Robert M (Bhabinkamtibmas Kampung Yanggandur) Polsek Sota Kami harap untuk bisa selalu menjalin Sinergitas dan hubungan yang hangat bersama dengan Imigrasi terutama dalam mengamankan wilayah perbatasan yang menjadi gerbang dari Negara Republik Indonesia

Sirajudin (Babinsa Kampung Yanggandur) juga menyampaikan apresaisi kepada jajaran Keimigrasian dan mengucapkan Terima Kasih dengan adanya tambahan PIMPASA atau singkatan dari Petugas Imigrasi Pembina Desa kami bertambah menjadi 3 yaitu Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Pimpasa. Tentunya kami akan saling bersinergi guna mengamankan Wilayah Perbatasan dengan berkolaborasi bersama antara TNI,POLRI,dan IMIGRASI. (*)

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

WEB : www.papua.kemenkumham.go.id
Twitter : @kanwilpapua
IG. : humaskemenkumhampapua
FB : Humas Kemenkumham Papua

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI PAPUA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Abepura No.37 Jayapura
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. (0967)586147 
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.papua@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    papuapengaduan2022@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Abepura No.37 Jayapura
PikPng.com phone icon png 604605   +62 813-4674-7744
PikPng.com email png 581646   kanwil.papua@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   rankerarata@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI