Jayapura - Selasa (5/11/2024) Kepala Kantor Wilayah Anthonius M Ayorbaba di dampingi Kepala Divisi Administrasi Hendrik Pagiling, Kepala Divisi Keimigrasian Ganda Samosir, Kabag Umum Dina Aplena, Kasubbag Kepegawaian Imanuel Yefun, Kasubbag Keuangan Alwi dan Operator Hukdis Aditya Sasmita lakukan konsinyering Data Hukdis bersama Itjen Kemenkumham RI tentang Internalisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada 12 Pegawai di lingkungan kanwil maupun satuan kerja di Kumham Papua.
Kegiatan ini dilakukan bertempat di Ruang rapat kakanwil Kemenkumham Papua dan di ikut juga oleh Irwin III Bapak Iwan santoso dan tim kerja pada Itjen Ibu Magdalena dan Bapak Nasrudin.
Irwil III , Iwan Santoso memberikan arahan pembuka dalam kegiatan Konsinyering Hukuman Disiplin, dalam arahanya disampaikan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan suatu profesi yang berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan penyediaan pelayanan publik.
Sebagai suatu profesi, pegawai ASN dalam melaksanakan tugasnya harus profesional, profesionalitas pegawai ASN tercermin tidak hanya pada kompetensi yang dimiliki namun juga pada sikap dan kepatuhan terhadap kode etik dan kode perilaku.
Peraturan ini dibuat agar proses penegakan disiplin dan penjatuhan hukuman disiplin pegawai dapat dilakukan secara objektif, saksama, memenuhi rasa keadilan dan kemanusiaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat dilakukan secara tepat.
Iwan juga berharab kepada Kakanwil dan Kadiv serta kepala UPT agar dapat merincikan hukdis yang akan di berikan kepada 12 pegawai yang bersangkutan mengingat hukdis ini perlu di lakukan sebagai upaya mewujudkan ASN yang profesional dan berintegritas di tempat bapak ibu bekerja. " Kata Iwan
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba dalam arahannya mengatakan, setiap PNS di Kemenkumham Papua wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, norma, dan kode etik yang berlaku. Hukuman disiplin akan dijatuhkan kepada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau bertindak tidak sesuai dengan etika organisasi, baik itu yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
“Pemberian hukuman disiplin bagi PNS yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari upaya untuk menjaga lingkungan kerja tetap profesional, adil, dan produktif,” ujarnya.
Konsinyering Data Hukdis Kali ini Kanwil Kemenkumham Papua menggandeng Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Ham sebagai pencerahan Hukdis pegawai oleh Ibu Magdalena dan Bapak Nasarudin sebagian kordinator di wilayah terkait pegawai yang menjalani Hukdis.
Lebih lanjut kegiatan di lanjutkan dengan pembahasan diskusi penjatuhan hukdis bagi 12 pegawai yang melangar kode etik pegawai di lingkungan Kemenkumham Papua. (Humas Kumham Papua - Pasti Tifa)