Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Materi Kekayaan Intelektual Motivasi Peserta Rakorda Tahun 2024 Koperindag Provinsi Papua

WhatsApp_Image_2024-08-23_at_15.14.08.jpeg

Jayapura, Jumat 23 Agustus 2024

HUMAS PAPUA INFO - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua, Anthonius M. Ayorbaba, S.H.,M.Si, diundang khusus menyampaikan Materi Kekayaan Intelektual bersama 4 Narasumber lainnya. Kegiatan ini Dalam rangka sinkronisasi program pusat dan daerah bidang Koperasi dan UKM Tahun 2024, Bidang Koperasi dan UKM, Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Provinsi Papua menggelar Rapat Koordinasi Perencanaan Pusat dan Daerah (Rakorda) di Hotel Aston Jln. Percetakan Negara Kota Jayapura, pada 23/8/2024. Kegiatan yang diikuti oleh 75 peserta yang terdiri dari para kepala dinas dan Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian Program Dinas Kabupaten se-Papua yang membidangi koperasi dan UKM ini dibuka langsung oleh Asisten II Setda Provinsi Papua, Drs. Yan Piet Rawar, M. AP. Turut hadir langsung dalam kegiatan ini Kadis Koperindag Papua, dan secara langsung Plh Sekretaris Dinas Koperindag Papua, Kepala Bidang Perindustrian, dan Kepala Bidang Perdagangan.

WhatsApp_Image_2024-08-23_at_15.14.12.jpeg

Secara keseluruhan yang terjadi di Papua, kata Alumni Fakultas Hukum Uncen itu, orang masih banyak yang mengabaikan perolehan perlindungan KI. Sehingga, apabila terdapat masalah pada komersialisasi maka penegakan hukum tidak dapat dilakukan. “Kami tidak punya dasar kalau Masyarakat tidak mendaftarkan karya intelektual untuk memperoleh perlindungan,” kata Ayorbaba. Ayorbaba menjelaskan KI adalah hak yang timbul dari olah pikir, karsa rasa yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. “Kekayaan intelektual itu hikmat yang Tuhan berikan kepada pribadi seseorang karya dia lihat, dia rasakan, dia alami. dan dia melakukan potret dari kondisi alami yang diubah menjadi sebuah produk dan itu bermanfaat bagi dirinya dan orang lain,” ujarnya. Mengutip pernyataan presiden, Ayorbaba mengatakan sumber daya alam suatu saat akan berakhir (habis) tapi potensi kekayaan Intelektual itu menjadi brand baru terhadap prospek Indonesia yang akan datang.

WhatsApp_Image_2024-08-23_at_15.14.10.jpeg

KI terbagi menjadi dua yaitu kepemilikan komunal dan personal. Kepemilikan komunal meliputi ekspresi budaya tradisional (EBT), pengetahuan tradisional (PT) dan sumber daya genetik (SDG) dan potensi indikasi geografis. “Semua yang lahir dari kekayaan intelektual personal bermula dari kekayaan intelektual komunal,” katanya. Ia mencontohkan batik Papua yang merupakan kekayaan intelektual komunal. Corak dan motif batik bagian dari ekspresi kekayaan tradisional. Personal yang menangkap peluang tersebut, mengubah ukiran tradisional itu menjadi sebuah produk yang disebut batik. “Jadi ia mengubah dari ekspresi tradisional menjadi hak cipta,” katanya.  Ayorbaba menyarankan Peserta yang hadir dalam kegiatan ini bisa mendaftarkan hak cipta dan merek dagang. Untuk proses pendaftaran, merek dagang membutuhkan waktu yang lama kurang lebih enam bulan dibandingkan sertifikat hak cipta bisa diproses dalam tujuh menit. Biaya pendaftarannya Rp 1,8 juta untuk umum dan Rp 500 ribu untuk UMK jika mendapat Rekomendasi dari Perindakop. Sertifikat tersebut berlaku selama sepuluh tahun dan bisa diperpanjang.

WhatsApp_Image_2024-08-23_at_15.14.43.jpeg

Dari pemaparan tersebut, Yansen Kabag Perindakop Memramo Raya memperoleh pemahaman pentingnya perlindungan bagi usaha yang dijalankan oleh Masyarakat “Dari sini saya tahu bahwa ketika kita mempunyai bisnis, seharusnya kita sudah mendaftarkan [ke kemenkum] supaya mendapatkan perlindungan. Jadi ketika saya punya bisnis lalu orang lain ingin menconteknya [merek dagang] tidak bisa, karena saya sudah duluan mendaftarnya,” katanya. “Harapan Yansen, Kabag Koperidakop Membramo Raya produk masyarakat harus terdaftar di Kemenkumham dan memiliki nilai ekonomis bagi usaha mereka. Selain melindungi HAKI, hak merek nilainya akan sedikit berbeda dengan yang terdaftar secara resmi,” katanya. Kakanwil pun berharap sinergitas Pemerintah Daerah pun harus Solid agar Anggaran yang ada mampu menolong Masyarakat dalam upaya UMKM Naik kelas di Provinsi Papua. (*)

 

 

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

WEB : www.papua.kemenkumham.go.id
Twitter : @kanwilpapua
IG. : humaskemenkumhampapua
FB : Humas Kemenkumham Papua

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI PAPUA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Abepura No.37 Jayapura
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. (0967)586147 
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.papua@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    papuapengaduan2022@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Abepura No.37 Jayapura
PikPng.com phone icon png 604605   +62 813-4674-7744
PikPng.com email png 581646   kanwil.papua@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   rankerarata@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI