Jayapura, 26 Juli 2024
Bertempat di aula utama Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Kanwil Papua Gelar Sosialisasi ke Seluruh Satuan Kerja dalam rangka Komitmen Penegakan Disiplin Pegawai dan Penyelenggara Pelayanan Publik Berbasis HAM, Kanwil Papua Gelar Sosialisasi ke Seluruh Satuan Kerja se Papua. Kepala Kantor Wilayah Anthonius M Ayorbaba bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zuliansyah didampingi oleh Kepala Bagian Umum Dina Aplena. Turut hadir Kepala Bagian Program dan Humas Victor Lucky Maturbongs dan Kepala Subbagian Kepegawaian Imanuel H Yefun.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zuliansyah menghimbau seluruh satuan kerja untuk segera melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis Ham (P2HAM). ” Segera mengupload data dukung P2HAM paling lambat awal September dan Konsultasikan ke Kanwil jika ada kesulitan, atau hal-hal yang belum jelas” ungkap Zuliansyah. Sesi kedua pada sosialisasi dipaparkan oleh Dina Aplena selaku Kabag Umum. Dina mempaparkan prinsip dasar PP 94 rahun 2021 diaman yang bertanggung jawab terhadap disiplin PNS adalah atasan langsung. ”Setiap atasan langsung yang mengetahui/mendapat informasi thd dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh bawahannya, maka wajib diperiksa (Pasal 26 ayat(1))” ungkap Dina.
Kepala Kantor Wilayah Anthonius M Ayorbaba Kembali menegaskan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja untuk senantiasa memantau setiap pegawainya. ”Bapak ibu harap lebih memperhatikan jika pegawai tersebut akan mengambil kredit di Bank untuk dilihat jangan sampai melebihi kemampuan bayarnya, karena hal itu yang membuat seorang pegawai menjadi malas masuk kantor dengan alasan gaji dan tunjangan habis untuk bayar hutang kredit” tegas Anthonius. Lebih lanjut disampaikan oleh Anthonius dimana proses penegakan hukuman disiplin sedang berproses untuk memberikan efek jera bagi ASN yang tidak disiplin.