Sentani, Kamis 11 Juli 2024
HUMAS PAPUA INFO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua, Anthonius M. Ayorbaba, SH.,M.Si menyampaikan materi Peran Paralegal kepada peserta Persekutuan Kaum Bapa (PKB) Klasis Sentani pada Pelatihan Kemuridàn di Kampung Asei besar Kabupaten Jayapura.
Kegiatan ini berlangsung bertempat di Gereja Filadelfia Kampung Asei Besar dengan menghadirkan 50 Peserta PKB Klasis Sentani.
Pelatihan ini diselenggarakan upaya Program memperbaiki akses pada Layanan Hukum dan Sosial bagi kaum Bapa-Bapa yang tergabung dalam GKI Klasis Sentani yang termarginalkan di Tanah Papua.
Kakanwil Papua, Ayorbaba mengatakan dengan melihat kondisi saat ini masih terbatasnya jumlah advokat dan jangkauan wilayah kerja advokat yang sebagian besar menjalankan tugasnya di wilayah perkotaan sedangkan sebaran masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum terdapat di wilayah pedesaan atau pelosok perkotaan, maka peran paralegal sangat penting untuk menjangkau akses terhadap keadilan bagi Masyarakat.
“Di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, tidak dijelaskan pengertian dari paralegal, namun secara umum dapat diartikan bahwa paralegal adalah setiap orang yang sudah terlatih dan mempunyai pengetahuan dan ketrampilan dibidang hukum yang membantu penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh orang lain atau komunitasnya,” Ujar Anthonius Ayorbaba, Kamis (1/7/2024).
Kakamwil Papua memaparkan bahwa dalam hukum positif belum ada pengaturan mengenai definisi Paralegal.
“Perlu memasukkan definisi paralegal secara jelas dalam Perubahan Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 tentang paralegal dalam pemberian bantuan hukum,” tuturnya. (11/7)
Masih minimnya sebaran pemberi bantuan hukum dan advokat yang menangani kasus pro bono di daerah-daerah menjadi salah satu alasan betapa pentingnya peran paralegal dalam membantu agar terpenuhinya bantuan akses keadilan bagi masyarakat.
“Guna meningkatkan kualifikasi dan keahlian paralegal maka pelatihan paralegal dapat diselenggarakan oleh pihak-pihak pemberi bantuan hukum, universitas, organisasi masyarakat yang menyediakan bantuan hukum atau institusi pemerintah,” ugkapnya
Mengingat pentingnya peran paralegal dalam kasus non-litigasi bentuk bantuan hukum yang diberikan paralegal seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, bahkan pendampingan korban,
Menurutnya Paralegal hanya boleh masuk dalam ranah non litigasi. Kami berharap bahwa paralegal bisa menjadi ujung tombak untuk mejabarkan peran dan membuka akses keadilan yang lebih luas dan lebih berkualitas di tengah-tengah masyarakat.
Dengan demikian maka layanan untuk mendapatkan akses keadilan bukanlah semata-mata bersifat formalistik tetapi selesai dengan berkualitas sehingga kita sangat membutuhkan paralegal yang berkualitas,” ujar Anthonius.
Kakanwil Ayorbaba ingin mendorong agar PKB GKI Klasis Sentani juga dapat melaksanakan Pelatihan Paralegal hanya dengan Dana yang dibutuhkan sekitar 50juta untuk melatih Anggota Paralegal yang berasal dari kaum Bapa-bapa untuk menjadi bagian dari pemberi bantuan hukum baik berupa sosialisasi hukum maupun bergerak membantu perkara melalui non litigasi maupun litigasi yang semuanya akan dibiayai oleh Kemenkumham Kanwil Papua. (***)
LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA
Twitter : @kanwilpapua
IG. : humaskemenkumhampapua
FB : Humas Kemenkumham Papua