Jayapura - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua (Kanwil Kemenkumham Papua) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham RI melaksanakan asistensi teknis penelusuran dan pemanfaatan informasi paten dan paten drafting bagi kalangan akademisi di Papua dan Papua Selatan terlebih khusus yang berada di Kota Jayapura serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Melalui penyelenggaraan kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan investasi pada sektor inovasi dan teknologi serta mendorong pertumbuhan insutri kreatif.
"Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan perlindungan hukum bagi karya-karya intelektual milik masyarakat," kata Ir. Zulhan Fathoni Pemeriksa Paten Ahli Pertama saat memaparkan materinya
di ruang rapat lantai 2 kanwil Papua. Kamis (8/8/24)
Kegiatan ini juga mengundang 30 orang peserta yang terdiri dari berbagai jenis Perguruan Tinggi di Papua dan Papua Selatan. Selain itu, Adapun 2 orang narasumber dari Ditjen KI yang menyampaikan materi terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan di antaranya Ir. Zulhan Fathoni Pemeriksa Paten Ahli Pertama dan Muhammad Auwalin Rahmana Pemeriksa Paten Muda.
Dalam penjelasannya Zulham menjelaskan Kekayaan Intelektual, khususnya Paten seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016, “Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi pada jangka waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya”.
Penelusuran paten bertujuan untuk menemukan dokumen prior art yang terkait sesuai dengan bidang teknik invensi untuk tujuan penentuan kebaruan dan langkah inventif permohonan paten.
Dalam melakukan penelusuran terhadap permohonan paten pada prinsipnya pertama harus melihat semua dokumen yang memiliki klasifikasi yang relevan. Penelusuran yang dilakukan harus mencakup semua bidang teknik yang secara langsung relevan, dan kemudian dapat diperluas hingga bidang-bidang yang analog. Dalam melakukan penelusuran inventor harus berusaha membayangkan semua kemungkinan permohonan yang berkaitan dengan invensi.
Zulham juga menyampaikan pentingnya perlindungan Paten terhadap setiap Invensi yang dihasilkan dan berguna bagi Kehidupan bukan hanya menjadi tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pemahaman Informasi Paten dan Penelusuran Paten sangat diperlukan bagi pemangku kepentingan juga para Inventor khususnya di wilayah Papua demi meningkatkan pelindungan Paten di wilayah.
“Salah satu upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Kantor Wilayah Papua sebagai perpanjangannya dalam rangka meningkatkan jumlah paten dalam negeri yang dilindungi adalah melaksanakan Asistensi Teknis Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten dan Asistensi Teknis Paten Drafting,” terang Zulham.
Selain itu, dari kegiatan ini mengharapkan adanya peningkatan pemahaman dan meningkatkan kemampuan investor/ masyarakat dalam melakukan penelusuran paten juga dalam melakukan drafting paten.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan banyak manfaat bagi kita semua, khususnya guna tersampaikannya maksud dan tujuan dari diadakannya kegiatan ini dan tercapainya pemahaman dari para peserta terkait Penelusuran/Pemanfaatan Informasi Paten Dan Paten Drafting,” tutup Zulham. (Humas Kumham Papua - Pasti Tifa).