Jayapura, Rabu 26 Juni 2024
HUMAS PAPUA INFO : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Papua menggelar kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha, Rabu (26/6).
Kegiatan dilaksanakan di Ballroom Hotel Aston Jl. Percetakan Negara, Kota Jayapura dengan tujuan utama Mendorong Pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha kreatif khususnya UMKM.
Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba, S.H.,M.Si menjadi Nara Sumber dalam kegiatan tersebut. Anthonius M. Ayorbaba pada kesempatan itu menyampaikan kekayaan intelektual (KI) merupakan salah satu aspek yang sangat penting bagi manusia, dimana KI merupakan keyword untuk melahirkan sebuah produk dan jasa serta merupakan basis dari ekonomi kreatif.
Melalui kegiatan ini, menurut Ayorbaba ada kata yang sangat nyentrik dimana kata “pencegahan pelanggaran” yang menjadi judul kegiatan kali ini.
Data umum menyebut bahwa tematik sebaran kasus terkait kata pelanggaran adalah hak atas kepastian hukum dan keadilan, dimana semua lapisan masyarakat berhak mendapatkan hak atas perlindungan, kepastian hukum serta keadilan, Ujar Kakanwil.
Ia juga menyampaikan bahwa pentingnya masyarakat untuk melindungi identitas produknya, Dimana beberapa ciri dan contoh pelanggaran KI seperti pencurian ide ataupun pembajakan.
“Kanwil Kemenkumham Papua bukan sebagai entitas tunggal, melainkan melalui kesempatan ini mengajak seluruh stakeholder agar sama-sama melindungi identitas daerah.
Selain Kakanwil Papua selaku Nara Sumber, hadir juga secara Daring
Muh. Fandhi Fanani, S.H.,M.Hum, Penyuluh Hukum AHLI muda, Direktorat Penyidik dan Penyelesaian Sengketa, dari Jakarta Pusat. (26/6)
Fandhi Fanani dalam Paparannya menyampaikan Pencegahan Tindak Pidana Kekayaan Intelektual dilakukan harus bersinergi dan berkolaborasi dengan stakeholder terkait.
"Tidak bisa Direktorat Jenderal Penyidikan DJKI melakukannya pencegahan sendiri," Tegas Fandhi (26/6)
Fandhi menjelaskan agar pemilik kekayaan Intelektual mendaftar atau mencatat kekayaan Intelektualnya. Menghormati Kekayaan Intelektual pihak lain dengan cara tifak meniru KI pihak lain. Tidak juga menjual mauoun menyewakan produk yang meniru atau membajak KI pihak lain.
Dikatakannya, Penting sekali Peran Kekayaan Intelektual Dalam mendorong inovasi dan kreativitas Lokal yakni memberikan insentif kepada pencipta untuk berinovasi dan mengembangkan karya baru.
Menurutnya, karena perlindungan hak eksklusif; Mendorong Investasi Perlindungan kekayaan intelektual mendorong investasi dalam penelitian dan pengembangan, memicu inovasi.
Pun katanya tujuan lainya Memfasilitasi Transfer Teknologi Melalui paten dan lisensi, kekayaan intelektual memfasilitasi transfer teknologi dan penyebaran inovasi; Mendorong Persaingan Sehat Perlindungan merek dagang dan rahasia dagang mendorong persaingan yang sehat di pasar;
Juga Meningkatkan Akses ke Informasi Hak cipta dan lisensi memungkinkan akses luas terhadap karya intelektual, memperkaya kehidupan masyarakat dengan beragam budaya dan ide.
Kegiatan ini menghadirkan peserta UMKM yang hadir rata-rata merupakan enterpeneur muda Papua, termasuk sari Toko Saudara 2, Saga Depstore dan lainnya yang mampu menunjukkan semangat yang tinggi.
Kegiatan ini pun diisi dengan Diskusi bersama Narasumber, peserta yang hadir menyampaikan pertanyaan dan dijawab oleh Narasumber.
LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA
WEB : www.papua.kemenkumham.go.id
Twitter : @kanwilpapua
IG. : humaskemenkumhampapua
FB : Humas Kemenkumham Papua