Jayapura, 15 Oktober 2024
Dalam upaya melaksanakan amanat UU No.5 Tahun 1998 Komnas Perempuan bersama dengan Komnas Ham, KPAI, Ombudsman Republik Indonesia telah membuat kesepakatan untuk bekerjasama melakukan upaya-upaya pencegahan penyiksaan dan ill treatment yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasma sebagai implementasi dari Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak manusiawi, atau Merendahkan Martabat. Kerjasama ini selanjutnya disebut dengan Kerjasama Pencegahan Penyiksaan (KuPP). Pada tahun 2023 KuPP telah melakukan kunjungan bersama ke Ruang-ruang Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Papua dan Sulawesi Selatan. Kunjungan tersebut menghasilkan sejumlah temuan dan rekomendasi yang perlu disampaikan melalui dialog konstruktif dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM. Salah satu langkah penting dalam upaya pencegahan penyiksaan ini adalah dengan melakukan kunjungan pada tempat-tempat penahanan dan Lembaga Pemasyarakatan. Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk memastikan Lembaga Pemasyarakatan dalam kondisi yang layak dan para Tahanan mendapat perlindungan yang sesuai dengan hak-hak mereka;
Tim KuPP telah melakukan kunjungan ke beberapa Lembaga Pemasyarakatan di dua Wilayah yaitu di Papua pada 25-27 Juli 2023 dan di Sulawesi Selatan pada 30 Oktober - 03 November 2023. Lembaga Pemasyarakatan yang dikunjungi mencakup delapan tempat yakni Lapas Kelas II A Abepura, Lapas Perempuan Kelas III Jayapura, Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura, LPKA Kelas II Jayapura, Lapas Kelas I Makassar, Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa, LPKA kelas II Maros. Dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba mengikuti kegiatan tersebut secara daring, yang bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Papua didampingi oleh Kepala Bidang Pembinaan bimbingan dan Teknologi Informasi , Kepala Lapas Kelas IIA Abepura, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura, Kepala Lapas Perempuan Kelas III Jayapura, Kepala LPKA Kelas II Jayapura.
Dalam forum diskusi ini Kepala Kantor Wilayah menyampaikan beberapa hal dalam menanggapi temuan-temuan dari Tim KuPP terkait kondisi Lapas di Papua, antara lain : Lapas Kelas II A Abepura dimana Terkait Program Pembinaan WBP di Lapas Kelas II A Abepura telah berjalan dengan baik, hal ini di buktikan dengan kreatifitas yang di hasilkan dari WBP antara lain : Prison Comedy, Prison Akustic yang telah memiliki Ratusan ribu Followers, serta Program pembinan lainnya; Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura dimana semua blok akan dirombak total termasuk perumahan pegawai yang posisinya di depan lapas akan dipindahkan ke belakang lapas, hal ini dimaksudkan agar mengantisipasi terjadinya pelarian; Lapas Perempuan Kelas III Jayapura dalam upaya pemenuhan hak bagi WBP, Jajaran Lapas telah bekerjasama dengan Pemerintah daerah sehingga telah dibangun Mushola di dalam Lapas. Terkait kesediaan Air bersih, Jajaran Lapas telah bekerjasama dengan Balai Pengairan Kementerian PUPR dan sudah dilakukan pengecekan titik-titik sumber air yg baik dan Pihak Balai Pengairan telah memprogramkan untuk membangun sarana air bersih untuk masyarakat sekitar termasuk juga Lapas Prerempuan dan LPKA akan tetapi hal itu belum dapat terealisasi dikarenakan anggaran dari Balai Pengairan dialihkan ke IKN. Upaya lain yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan air bersih, jajaran Lapas telah bekerja sama juga dengan Angkatan Laut Provinsi Papua untuk mencari titik air yang baik.
Saat ini juga Kantor Wilayah telah mengupayakan pendaftaran merek paten sederhana seorang Profesor di Papua yang melakukan penelitian tentang jenis kerang tertentu yang dapat digunakan untuk menjernihkan air, kita berharap hal ini bisa nantinya membantu daerah yang sumber airnya tidak jernih seperti di Lapas Perempuan dan LPKA. Berkaitan dengan kebutuhan sarana kesehatan, mengingat anggaran yang tersedia saat ini sangat terbatas untuk memenuhi kebutuhan WBP, jajaran Lapas telah berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk membantu memberikan dukungan. Menyikapi hal tersebut Kakanwil berharap kepada stakeholder khususnya yang ada di forum ini untuk bisa menyurat ke Kementerian Keuangan untuk memberikan dukungan tambahan anggaran guna menjawab kebutuhan tersebut. Kakanwil memberikan permohonan kepada Jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar dibangun Blok tambahan, dikarenakan jumlah blok yang saat ini tidak bisa menampung seluruh WBP se Papua berjumlah 109 orang. Untuk mengantisipasi penyakit malaria Jajaran Lapas bekerja sama dengan Dinas Kesehatan sehingga telah dibagikan Kelambu kepada setiap WBP. Untuk LPKA Kelas II Jayapura, kakanwil menyampaikan Akses jalan menuju Lpka dan LPP saat ini telah di bangun dan mengalami pelebaran, sehingga jarak yang ditempuh oleh pegawai relatif lebih cepat dan aman dan berkaitan dengan temuan makanan saat ini sudah diperbaiki dan pihak ketiga yang menyiapkan makanan untuk Andhikpas.