Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Kanwil Kemenkumham Papua hadir secara Virtual Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia secara Virtual Zoom.

 WhatsApp_Image_2024-07-17_at_11.19.01.jpeg

Jayapura, 17 Juli 2024
Kanwil Kemenkumham Papua, siang ini mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta yang dilaksanakan secara Hybrid yang disebarluaskan melalui Zoom dan Youtube, Hadir langsung pada kegiatan ini secara virtual zoom, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Papua Zuliansyah, didampingi oleh Kepala Bidang Hukum Ruben K Samai dan Kepala Subbidang fasilitasi produk hukum daerah Dwi Agus Prasetiyo dan Para Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Papua dilakukan secara Virtual.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Nomor: HAM.1-UM.01.01-79 Tanggal 12 Juli 2024. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Dhahana Putra menyampaikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 tahun 2024 digunakan untuk menegakkan dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokratis, maka pelaksanaan HAM dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 281 ayat (5)). Dhahana menyampaikan “Dari 34 Kementerian di Indonesia hanya 1 (satu) Kementerian yang memiliki Nomenklatur Hak Asasi Manusia yaitu Kemenkumham R.I, maka konstruksi hukum kita menyiapkan HAM secara Nasional, karena ini merupakan amanat konstitusi, UU dan Peraturan Presiden yang harus dijalankan”. Berbicara mengenai pendidikan, itu merupakan Hak Asasi Manusia, walaupun tidak ada kata-kata Hak Asasi Manusia, tapi makna HAM itu akan berimplikasi pada hak-hak nya. Seperangkat hak yang dimiliki oleh setiap orang yang merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa harus dilindungi oleh Hukum, Pemerintah dan Masyarakat, untuk itu penting adanya instrumen hukum dalam menjalankan Peraturan Menteri ini.

 WhatsApp_Image_2024-07-17_at_11.19.00.jpeg

Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 ini sebagai acuan bagi Lembaga Negara atau Pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang agar Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan materi muatan Hak Asasi Manusia, selain itu, melalui Permenkumham ini dapat memberikan panduan dalam mengintegrasikan prinsip HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, memberikan panduan dalam menganalisis Peraturan perundang-undangan yang perspektif HAM, serta meningkatkan pemahaman terkait langkah-langkah yang perlu diambil Pemerintah dalam melaksanakan kewajiban penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM). Ada 6 (enam) prinsip HAM yang harus diketahui yaitu : 1. HAM Bersifat Universal, 2. Tidak Dapat Dicabut, 3. Tidak Dapat Dipisahkan, 4. Saling Tergantung, 5. Kesetaraan, 6. Non-Diskriminatif. Pada saat penyusunan Peraturan Perundang-undangan harus didasarkan kebutuhan hukum, bukan didasarkan pada keinginan. Dengan banyaknya jenis Peraturan Perundang-undangan di indonesia, maka potensi terjadinya Disharmonisasi sangat besar. Dalam konteks asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memuat keadilan, pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan dan Bhineka Tunggal Ika dimana setiap muatan Peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan HAM serta harkat dan martabat Warga Negara dan Penduduk Indonesia secara proporsional.

Kebijakan materi HAM dalam Peraturan Perundang-undangan dengan mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia No 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini. Urgensi Pengarusutamaan HAM bahwa Kementerian Hukum dan HAM mengemban amanat besar dalam mewujudkan kebijakan dan peraturan yang berperspektif HAM melalui fungsinya dalam Analisa PUU Berperspektif HAM, Penyelenggara Harmonisasi PUU, Fasilitasi Perancangan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan.

WhatsApp_Image_2024-07-17_at_11.19.00_1.jpeg 

Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 ini merupakan salah satu strategi bagaimana mengintegrasikan HAM dalam suatu Peraturan Perundang-undangan bagi Perancang, Biro Hukum maupun Pembuat Peraturan Perundang-undangan. Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 memuat materi muatan HAM dalam bidang hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, sosial dan budaya yang termuat dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP) dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (KIHESB). Dalam penormaan harus mengintegrasikan instrumen HAM pada bagian konsideran, serta menyusun norma yang akan diatur dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI PAPUA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Abepura No.37 Jayapura
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. (0967)586147 
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.papua@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    papuapengaduan2022@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Abepura No.37 Jayapura
PikPng.com phone icon png 604605   +62 813-4674-7744
PikPng.com email png 581646   kanwil.papua@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   rankerarata@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI