Jayapura - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua mengadakan diskusi terkait strategi kebijakan di bidang Hukum dan HAM yang mengusung tema “ Diskusi Strategi Kebijakan Analisis Implementasi Permenkumham Nomor 3 Tahun 2013 tentang tata cara verifikasi dan akreditasi lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan di Provinsi.
Kegiatan ini di laksanakan di Ball Room hotel Horison Kotaraja Jayapura Rabu (6/11/2024).
Acara ini diawali dengan penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Max Wambrau. Dalam laporannya, Max menekankan pentingnya sinergi antara lembaga pemerintah dan akademisi dalam merumuskan kebijakan yang responsif terhadap dinamika sosial di tanah Papua.
Beliau menyampaikan bahwa analisis strategi kebijakan sangat penting bagi setiap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan agar dapat menyusun strategi yang tepat sesuai dengan kondisi lokal. Ia menekankan perlunya evaluasi kebijakan untuk menilai keberhasilan atau kegagalan implementasi kebijakan Menkumham Nomor 13 Tahun 2013.
“Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan hasil analisis kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia maka perlu dilakukan diskusi dan diseminasi kepada pemangku kepentingan (stakeholders) agar hasil analisis kebijakan yang telah dilaksanakan dapat dimanfaatkan sebagai bahan/data dukung dalam perumusan kebijakan maupun penyusunan rancangan perundang-undangan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah” tegas Max Wambrau
Diskusi tersebut kemudian dibuka oleh Kepala Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang dalam hal ini di wakili oleh Kepala Pusat Evaluasi dan Informasi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Dr.Nofli, Bc.IP.,S.Sos.,SH.,M.Si yang menyoroti urgensi peningkatan pemahaman tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga menjelaskan terkait verifikasi dan akreditasi organisasi bantuan hukum bagi masyarakat di Papua. Acara ini disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube dan Zoom, sehingga dapat diakses oleh publik luas.
Sejumlah narasumber kompeten turut mengisi diskusi ini, antara lain Sofyan, S.Sos., S.H., M.H. Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum,
Prof. Dr. Frans Reumi, S.H., M.A., M.H, Dekan Fakultas Hukum Uncen, Imanuel Alfons Rumayom, S.H Direktur LBH Kyadawun GKI Klasis Biak Selatan,
Masing-masing narasumber memberikan pandangan dan analisis mendalam terkait tantangan dan peluang dalam implementasi kebijakan Hukum dan HAM bagi Lembaga Bantuan Hukum dan Organisasi Kemasyarakatan di Papua.
Diskusi dipandu oleh Bapak.Ardan seorang presenter LPP RRI Jayapura, yang berhasil membawa suasana acara menjadi interaktif dan dinamis. Dengan adanya diskusi ini, diharapkan tercipta rumusan strategi kebijakan Hukum dan HAM yang lebih kuat dan aplikatif di wilayah Papua dalam membantu masyarakat. (Humas Kumham Papua - Pasti Tifa)