Jayapura, Rabu 29 Mei 2024
INFO HUMAS PAPUA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua berkalaborasi bersama Pemerintah Daerah Merauke menggelar rapat harmonisasi yang membahas tentang Rencana Pembagunan Dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Merauke.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Kantor Wilayah tersebut dibuka pada pukul 09.30 WIB oleh Kadivyankumham Zulaiansya didampingi Kepala Bidang Hukum, Ruben K Samai, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dwi Agus Prasetyo bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua pada Rabu, (29/05/2024).
Rapat harmonisasi ini dimulai dengan sambutan dari Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembagunan Kabupaten Merauke Beni Malik, yang menyampaikan semangat kolaborasi bersama Kanwil Kemenkumham Papua
Sementara itu Kadivyankumham Zulaiansya, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman di Kabupaten Merauke.
"Mencermati asas peraturannya yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penyusunan Raperda ini jangan sampai menciptakan konflik antara pemerintah dan masyarakat," ungkap Zulaiansya dalam sambutannya.
Dikatakan Zulaiansya, peranan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua sebagai salah satu instansi vertikal di daerah sangat penting dalam proses penyusunan Peraturan Daerah, mengingat Kantor Wilayah Hukum dan HAM Papua memiliki 12 tenaga fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang berkompeten di bidangnya, bukan saja memberikan masukan secara substansi terhadap suatu Rancangan Peraturan Daerah, namun juga melakukan harmonisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang hirarkinya lebih tinggi,”Ungkap Kadivyankumham
Para peserta kemudian mulai memeriksa setiap aspek Raperda, mulai dari judul hingga bagian penutup, dengan penuh teliti. Proses pembahasan yang dilakukan secara seksama oleh JFT Perancang dan instansi pemrakarsa, yaitu Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Merauke, mencerminkan komitmen untuk menciptakan regulasi yang kuat dan sesuai dengan hukum.
Proses pembahasan yang dilakukan secara seksama oleh JFT Perancang dan instansi pemrakarsa, yaitu Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Merauke, mencerminkan komitmen untuk menciptakan regulasi yang kuat dan sesuai dengan hukum.
Acara ini mencerminkan kerja keras dan kerjasama antara berbagai pihak, dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas prasarana dan sarana di Perumahan dan Kawasan Permukiman, memastikan masyarakat dapat menikmati kondisi yang lebih baik di wilayah Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan.
(HUMAS KUMHAM PAPUA - PASTI TIFA)