Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Kakanwil Resmi Buka Sosialisasi Layanan Apostille Tahun Anggaran 2024

WhatsApp_Image_2024-09-24_at_13.39.04.jpeg

Jayapura, 24 September 2024

Bertempat di Ballroom Hotel Sunni Abepura, Kanwil Kemenkumham Papua melalui subbidang AHU kembali menggelar Sosialisasi Layanan Apostille. Kepala Kantor Wilayah Anthonius M Ayorbaba secara resmi membuka kegiatan didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Habel Way, Kepala Subbidang AHU Muhammad Ilham dan Moderator Kepala Subbidang Fasilitasi Produk Hukum Daerah Dwi Agus Prasetiyo. Anthonius dalam sambutannya menyampaikan dimana Indonesia telah meratifikasi Konvensi Apostille 5 Oktober 1961 pada tanggal 5 Oktober 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing). Hal tersebut diharapkan dapat membawa manfaat bagi pemerintah Indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap melalui layanan Apostille. ”Secara singkat, layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi” ujar Anthonius. ”Dalam hal ini, ialah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI yang menjadi competent authority, dan layanan Apostille ini diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik” ungkap Anthonius.

WhatsApp_Image_2024-09-24_at_13.38.58.jpeg

Anthonius Berharap Dengan adanya kebijakan layanan legalisasi apostille ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap masyarakat yang melakukan layanan dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien. Layanan Apostille ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri. ”Dalam memberikan layanan legalisasi Apostille, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Ditjen AHU sebagai otoritas berkompeten yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia, melakukan inovasi 7 dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik dengan pembangunan aplikasi AHU Legalisasi Apostille yang dapat diakses oleh masyarakat sejak tanggal 4 Juni 2022 sejalan dengan ketentuan Pasal 12 Konvensi Apostille dan telah diluncurkan secara resmi oleh Bapak Yasonna H. Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada tanggal 14 Juni 2022 di Bali” ungkap Anthonius. Lenih lanjut disampaikan oleh Anthonius dimana fungsi dari otoritas berkompeten berkenaan dengan Apostille, yaitu memverifikasi keaslian dokumen publik, menerbitkan sertifikat Apostille dan mencatat setiap sertifikat Apostille yang diterbitkan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI PAPUA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Abepura No.37 Jayapura
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. (0967)586147 
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.papua@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    papuapengaduan2022@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Abepura No.37 Jayapura
PikPng.com phone icon png 604605   +62 813-4674-7744
PikPng.com email png 581646   kanwil.papua@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   rankerarata@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI