Nabire, Kamis 16 Mei 2024
INFO HUMAS PAPUA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua Anthonius M Ayorbaba di dampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM Zulaiansya dan Kasubidd Adiministrasi Hukum Umum Muhammad Ilham beserta staf melakukan Pemeriksaan dan memperbarui data notaris di kabupaten Nabire sebagai tindakan pencegahan penyalahgunaan wewenang.
Pemeriksaan data notaris ini dilakukan kepada notaris atas nama Nensi Simaremare,S.H.,M.Kn, Agustina, S.H 3. Ronald Amahorseya, S.H.,M.Kn. mengingatkan agar notaris senantiasa melaksanakan tugas dan tanggung jawab profesinya dengan sebaik-baiknya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua Anthonius M Ayorbaba menyampaikan apresiasinya kepada kinerja notaris di kabupaten Nabire yang dalam pelayanannya sangat membantu masyarakat.
Kakanwil juga dalam pengecekan data notaris ini mengatakan pengecekan data dilakukan sebagai tindakan pencegahan penyalahgunaan wewenang, selain itu rencana aksi tri wulan pertama 2024 memeriksa kembali jika masih terdapat data ganda ataupun data notaris yang meninggal/pensiun tapi masih tercatat untuk dilakukan sinkronisasi data," kata Kakanwil Kemenkumham Papua
Sementara itu Kadiv Yankumham Zulaiansya menambahkan Maksud dari pelaksanaan Kegiatan Pengecekan Data Notaris Antara Database Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua yaitu agar didapat data yang akurat terkait status notaris yang ada dan terdaftar pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, dan juga untuk sinkronisasi data.
Tujuan dari dilaksanakan Kegiatan Pengecekan Data Notaris Antara Database Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua yaitu untuk dilakukan sinkronisasi data agar dilakukan tindak lanjut dari hasil pengecekan data.
Tindak Lanjut dimaksud adalah, bagi Notaris yang Tidak Aktif diusulkan Pemblokiran Akunnya, sedangkan bagi Notaris yang meninggal dunia dan sudah pensiun untuk dilakukan pengecekan data dan pengusulan pemegang protokolnya." Ujar Kadiv Yankumham Zulaiansya
Menurut dia, kegiatan memperbarui data notaris yang masih aktif dan memiliki izin praktik dari Kemenkumham dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat.
Dengan data kondisi terbaru itu diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat tetapi juga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang notaris terutama yang telah pensiun." Tutur kadivyankumham Zulaiansya
Kegiatan di lanjutkan dengan pengecekan bangunan notaris yang sudah tidak di gunakan namun masih terdaftar di Dirjen Administrasi Hukum Umum kemenkumham RI agar bisa di tindak lanjuti dan di berhentikan.
( HUMAS KUMHAM PAPUA - PASTI TIFA)