Jayapura, 10 Juli 2024
INFO HUMAS PAPUA - Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemasyarakatan Tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) Tahun 2024 di Ball Room Hotel Fox, Kota Jayapura, Rabu (10/7/2024).
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian I Gede Semarajaya, Kasubid Perizinan Keimigrasian Agustinus Makabori, Kepala Bapas Jayapura Friyanti Sannang, Karupbsan Jayapura Yonas Kaway, Kalapas Narkotika Jayapura Somaludin Bogra, Perwakilan narasumber dari Dirjen Pemasyarakatan dan perwakilan Kepala Unit Pelaksanana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Jayapura dan perwakilan Operator SPPN UPT Pemasyarakatan se-Papua.
Dalam laporannya Kepala Bidang Subbidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi kerja sama , Monica R Rumsayor selaku ketua panitia pelaksana menyampaikan bahwa Bimtek ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai dari tanggal 10 sampai dengan 12 Juli 2024.
Bimtek diikuti oleh perwakilan 40 orang peserta terdiri dari perwakilan Lapas/Bapas/LPP/LPKA di seluruh Papua, dan perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan.
Bimtek ini digelar guna memberikan petunjuk kepada petugas pemasyarakatan dalam melakukan penilaian terhadap perilaku narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini, antara lain, terselenggaranya penilaian pembinaan narapidana melalui pengamatan perilaku yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka pemenuhan hak narapidana.
Terselenggaranya pembinaan narapidana yang sesuai dengan kebutuhan individual, dan meningkatkan objektivitas penilaian perubahan perilaku narapidana dalam pelaksanaan pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan dan tingkat risiko narapidana.
Dalam sambutannya, Kakanwil Anthonius M Ayorbaba mengatakan, demi memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus berbenah. “Salah satunya dengan menyusun Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. SPPN dibentuk untuk meningkatkan manajemen WBP di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara,” ujarnya.
Anthonius menambahkan, bahwa SPPN ini sesuai dengan perintah Menkumham Yasonna H Laoly dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
SPPN sendiri berfungsi sebagai instrumen penilaian perubahan perilaku WBP, yang selanjutnya akan digunakan sebagai data dukung utama dalam pelaksanaan hak-hak dan program bagi WBP.
SPPN menjadi salah satu ikon andalan Pemasyarakatan dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Dengan SPPN, proses penilaian pembinaan dapat dilakukan terukur, objektif, dan sistematis.
“Sistem ini dibuat menjadi instrumen, menjadi alat bantu untuk menebarkan kebaikan supaya warga binaan itu tidak dirugikan hak-haknya. Berikan pelayanan terbaik kepada mereka dengan hati yang tulus dan ikhlas,” tegas Anthonius
Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam penilaian pembinaan narapidana, sehingga dapat memberikan kontribusi positif dalam proses pembinaan narapidana di Papua.
Anthonius juga berpesan kepada peserta Bimtek kiranya dapat mengikui seluruh materi pembelajaran degan baik sehingga nantinya Bapak ibu petugas Pemasyarakatan yang akan menjadi Pioner dalam melakukan Perubahan-Perubahan dan Inoväsi dilingkungan kerja Bapak/lbu sekalian. " Pungkas Anthonius dalam akhiri sambutannya
Dalam bimtek ini, Kanwil Kemenkumham Papua juga menghadirkan 2 orang narasumber dari Direktorat Pembinaan Narapidana Dan Anak Binaan. (Humas Kumham Papua - Pasti Tifa)