Timika, 15 Mei 2024
INFO HUMAS PAPUA - bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Imanuel H. Yefun lakukan Monitoring dan Evaluasi serta sosialisasi Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Kegiatan tersebut di awali sambutan oleh Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Mimika Mohamad Agus Sofani kepada Jajaran ASN Kanim Mimika.
"Saya berharap semua ASN dapat hadir dan mendengarkan penjelasan tentang Kedisiplinan Pegawai, agar dapat mengetahui larangan-larangan dan hukuman disiplin jika melanggar aturan" ungkap Sofani, Kakanim Mimika.
Kasubbag Kepegawaian, TU dan RT Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua dalam penyampaian materi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN menjelaskan bahwa aturan saat ini semakin ketat dan jika ada Pegawai yang tidak hadir tiga hari berturut-turut agar atasan langsung dapat memanggil pegawia tersebut dan diberi teguran lisan maupun tertulis.
"Saya harap atasan langsung dapat mengontrol langsung bawahannya agar lebih disiplin dalam berkinerja, jangan ada lagi yang melanggar aturan yang berdampak merugikan diri sendiri" tegas Imanuel.
"Kedepannya saya harapkan tidak ada ASN yang membuat pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri dan Instansi kita, lakukan langkah-langkah konkrit untuk mencegah hal-hal yang tidak di inginkan" ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan agar seluruh ASN di Jajaran Kantor Imigrasi Mimika dapat menyelesaikan SKP 2023 yang belum dibuat serta mengisi jurnal harian tepat waktu agar tidak terpotong tunjangan kinerjanya nanti.
Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh Pejabat Eselon IV, V serta JFT dan JFU Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika.
(Humas Kumham Papua - Pasti TIFA)