Jayapura, Selasa 7 Mei 2024
INFO HUMAS PAPUA - Dalam rangka mendukung dan mewujudkan penataan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Papua (Kemenkumham Papua) menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Papua Tahun 2024, Selasa (07/05/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di Ball Room Rafa Hotel, dihadiri oleh Kakanwil Anthonius M Ayorbaba, Kabid Hukum Ruben K Samai, Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH,
Aguestho Prawar, S.H. serta pejabat/operator JDIH dari perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Papua, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua, Bagian Hukum Setda Kabupaten/ Kota se - Papua, DPRD Kabupaten/ Kota se - Papua, dan perwakilan Perguruan Tinggi di Papua.
Kegiatan di awali dengan laporan ketua panitia penyelenggara Aguestho Prawar, S.H. Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH yang melaporkan secara rincih jalannya kegiatan.
Aguestho menjelaskan bahwa Pelaksanaan kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dimaksudkan untuk dapat menciptakan pengelolaan dan pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu serta terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya sehingga dapat menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah." Ucap Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH,
Aguestho Prawar, saat membacakan laporan
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Anthonius M Ayorbaba) dalam membuka kegiatan menjelaskan bahwa keberadaan suatu dokumentasi dan informasi hukum yang baik merupakan syarat mutlak untuk melakukan pembinaan hukum di Indonesia.
"Sebagaimana diketahui bersama bahwa JDIH merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.", tegas Anthonius.
Lanjut kakanwil menyampaikan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH yang terencana, terpadu, dan sistematis,
serta terakuratif dan didukung dengan sumber daya manusia yang professional
dan tersedianya saran prasaran yang memadai akan berdampak terhadap
peningkatan kinerja penyelenggara pemerintahan yang sesuai dengan prinsip prinsip/asas-asas tata pemerintah yang baik (good gaovernance).
Sebagai anggota JDIHN, kita perlu memperhatikan perkembangan zaman yang terus menerus berkembang secara cepat ini berdampak pula terhadap sistem
kinerja pemerintahan yang berbasis elektronik, sehingga kita diminta dan dituntut untuk terus berkinerja dan berupaya melakukan terobosan baru melalui lahirnya ide, gagasan, dan inovasi-inovasi yang baru untuk membantu menyelesaikan persoalan-persoalan pelayanan publik kepada masyarakat.
Pembangunan JDIH di Papua dan DOB memiliki tantangan yang tidak mudah.
Hal ini dipengaruhi oleh beberapa indikator-indikator seperti jaringan internet
yang sering tidak stabil, Pengelola JDIH di lingkungan pemerintah daerah dan
DPRD yang belum maksimal, serta kurangnya dukungan sarana prasara.
Namun demikian, Saya optimis bahwa kita akan terus bekerja bersama-sama,
membangun komunikasi yang baik, bersinergi dengan semua pihak sehingga
Pengelolaan dan Pengembangan JDIH di Papua dapat terintegrasi secara
menyeluruh." Tutur Anthonius M Ayorbaba
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber Sudino, S.H.
JFT Pustakawan Ahli Muda pada Pusat JDIHN Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
(HUMAS KUMHAM PAPUA - PASTI TIFA)