Kanwil Kemenkumham Papua Laksanakan Analisa Kebutuhan Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2023

WhatsApp_Image_2023-05-03_at_12.05.06.jpeg

Selasa, 03 Mei 2023

Jayapura _ Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan ( Endang L Hardiman) didampingi Kepala Divisi Keimigrasian ( Ian Fidihanto Markos) Kepala Bagian Program dan Humas (Victor Lucky Maturbongs) dan Kasubbag Program dan Laporan (Ronald Lumatauw) membuka secara resmi kegiatan Analisa Kebutuhan Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2023 yang diinisiasi oleh Subbag Program dan Pelaporan pada Bagian Program dan Humas secara resmi bertempat di Aula Utama Kanwil Kemenkumham Papua.

Kegiatan Analisa Kebutuhan Sarana dan Prasarana dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Tahun Anggaran 2023 ini diikuti oleh Para Pejabat Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Pejabat Administrator di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua,
Para Kepala Unit Pelaksana Teknis yang mengikuti secara langsung maupun zoom, serta ( Bapak Sigit ) yang merupakan Narasumber dari Biro Perencanaan Sekretariat JenderaI Kementerian Hukum dan HAM RI serta seluruh Operator RKA-K/L, Satuan Kerja Pemasyarakatan maupun Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua yang dilaksanakan selama 3 hari dimulai dari 3 s.d. 5 Mei 2023.

Dalam sambutanya mewakili Kakanwil Kepala Divisi Pemasyarakatan Endang L Hardiman, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai sarana pendampingan dan supervisi terhadap usulan kebutuhan sarana dan prasarana dari UPT agar seluruh usulan tersebut sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Endang, pun menambahkan bahwa Sarana adalah fasilitas yang secara langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi. Prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi pekerjaan pada masing – masing Satuan Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua baik pada Kantor Wilayah serta Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian atau Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakat. " Ucapnya

WhatsApp_Image_2023-05-03_at_14.24.15.jpeg

Lebih lanjut Endang, Menyampaikan Selain Penguatan tentang pelaksanaan SPIP pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua guna untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi serta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua harus menerapkan Manajemen Risiko sebagai tanggung jawab bersama dan merupakan pondasi dalam mengembangkan program dan kegiatan yang lebih besar.
Penerapan Manajemen Risiko bertujuan untuk mengidentifikasi keberadaan atau penyebab munculnya risiko, memahami metode yang digunakan dalam memahami dan mengidentifikasi analisa risiko, melakukan penanganan dan pengendalian terhadap risiko yang muncul, serta upaya dalam melakukan mitigasi terhadap risiko tersebut. " Jelas Kadivpas Endang

Endang, juga berharap bahwa output dari kegiatan ini dapat digunakan sebagai usulan kebutuhan anggaran pada pagu indikatif tahun 2023, sebagai penyempurnaan penyusunan analisa kebutuhan angka dasar dan analisa kebutuhan sarana prasarana yang menjadi dasar usulan RKA-K/L tahun 2023.

“Saya mendorong agar setiap Satuan Kerja dapat benar-benar memanfaatkan momen kegiatan ini, menganalisa kebutuhan secara jelas dan terukur agar nantinya secara akuntabel dapat kita sampaikan usulan tersebut ke jenjang yang lebih tinggi yaitu Unit Eselon I,” jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan Endang L Hardiman dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi.

Kegiatan di lanjutkan dengan penyampaian materi oleh Sigit Selaku Narasumber dari Biro Perencanaan Sekretariat JenderaI Kementerian Hukum dan HAM RI dengan materi " Arahan Kebijakan Program dan Anggaran Sarana Dan Prasarana Satuan Kerja.

Sigit kemudian memberikan penjelasan materi tentang Arahan Kebijakan Program dan Anggaran Sarana Dan Prasarana Satuan Kerja.
Menurutnya, tujuan dari analisis kebutuhan anggaran adalah untuk menghitung alokasi sumber daya anggaran yang terbatas untuk digunakan secara efisien, meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran berdasarkan kejadian di masa lalu untuk nantinya ditingkatkan di masa depan, dan memilih kebijakan yang paling prioritas untuk dilaksanakan.

“Analisis kebutuhan harus diidentifikasi terlebih dahulu secara baik, karena tahap perencanaan adalah awal dari sebuah keefektifan. Satuan kerja bertanggung jawab atas apa yang telah direncanakan, sehingga usulan yang telah diusulkan harus dapat menunjang capaian kinerja,” menurutnya dalam paparan materi yang disampaikan.

Kegiatan Analisis Kebutuhan Anggaran diakhiri dengan diskusi terkait permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh satuan kerja, sehingga dapat menemukan solusi atas permasalahan tersebut dan di tahun yang akan datang masalah-masalah tersebut dapat diminimalisir.

WhatsApp_Image_2023-05-03_at_12.03.31.jpeg

( Info Humas Kemenkumham Papua. Red.HR/Dok.Tian )


Cetak   E-mail