Koordinasi dan Konsultasi Terkait Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda, Kadiv Pemasyarakatan temui Sub Koordinasi Kelompok Substansi Status Kewarganegaraan Ditjen AHU

WhatsApp Image 2023 04 27 at 21.12.25

Jakarta,27/04/2023_Humas

Kepala Divisi Pemasyarakatan Endang L Hardiman bersama Kadiv Administrasi Hendrik Pagiling, serta di dampingi JFU Div.Yankumham Kanwil Kemenkumham Papua melakukan Koordinasi dan Konsultasi terkait Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda yang merupakan salah satu Target Kinerja AHU Tahun 2023. "Maksud kedatangan kami untuk melakukan koordinasi dan konsultasi terkait Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda yang merupakan salah satu Target Kinerja AHU Tahun 2023" ujar Endang L Hardiman.

WhatsApp Image 2023 04 27 at 21.12.23

Mengingat Papua berbatasan langsung dengan Negara Papua New Guinea (PNG)sehingga masyarakat papua di daerah perbatasan ada yang melakukan perkawinan campur dengan WNA PNG.Selain itu terdapat WBP yang ingin merubah status kewarganegaraannya menjadi WNI. "Ada WBP yang ingin merubah status kewarganegaraannya menjadi WNI, dengan mengikuti syarat yang telah ditetapkan, namun terkendala beberapa persyaratan yang prosesnya cukup lama."ujar Endang L Hardiman. Sementara itu Sub Koordinator Kelompok Su stansi Status Kewarganegaraan Ditjen AHU, Maryatun mengatakan, terkait Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat berkoordinasi dengan Dukcapil dan imigrasi. kemudian terkait dengan WBP yang ingin merubah status WNA nya menjadi WNI tidak dapat dilakukan sebelum yang bersangkutan menyelesaikan masa pidanyanya.

WhatsApp Image 2023 04 27 at 21.12.24

 

"Terkait hal tersebut, dapat berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Imigrasi untk data dukung Tarja tersebut. Selain itu Kanwil melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dapat melakukan Sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya mendaftarkan Anak Berkewarganegaraan Ganda"Ujar Maryatun. Untuk WBP yang ingin merubah status kewarganegaraannya nya dari WNA menjadi WNI memang sudah menjadi prosedur nya dan setiap tahapan harus diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Serta menyelesaikan terlebih dahulu masa pidananya baru kembali mengajukan proses WNA ke WNI dengan tentunya wajib menyelesaikan semua tahapan atau proses serta syarat lainnya" ujar Maryatun.

 

 

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

WEB : www.papua.kemenkumham.go.id

Twitter : @kanwilpapua
IG : humaskemenkumhampapua
FB : Humas Kemenkumham Papua


Cetak   E-mail