IMIGRASI BIAK NUMFOR GELAR RAPAT TIMPORA DI KABUPATEN SUPIORI TINGKATKAN KOORDINASI & SINERGITAS LINTAS STAKEHOLDER TERKAIT

 WhatsApp Image 2023 04 27 at 20.43.03

Kab. Supiori, Kamis 27 April 2023

HUMAS PAPUA INFO - Tingkatkan Koordinasi dan Sinergitas dengan Stakeholder Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak gelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kabupaten Supiori. Kegiatan Timpora ini di Gelar bertempat di Gedung Serba Guna Jules F Warikar, Pemerintah Kabupaten Supiori. Hadir juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Anthonius M. Ayorbaba, SH.,M.Si, bersama Kepala Divisi Keimigrasian, Ian Fidianto Markos, bersama Pejabat Administrator, Pengawas Jajaran Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi, selaku Tuan rumah Penyelenggara Kegiatan, Edward Infaindan juga bersama Jajaran Pejabat Kanim Biak. TIMPORA yang dibentuk Kantor Imigrasi Biak di tingkat Kabupaten Supiori melibatkan Kepolisian Resor, Komando Distrik Militer, Kejaksaan Negeri, BNN Kabupaten, Pangkalan AL, dan unsur Pemerintah Kabupaten yang diwakili Badan Kesbangpol, Satpol PP, Camat dengan melibatkan instansi lainnya seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah.

WhatsApp Image 2023 04 27 at 20.43.06 1

Rapat Timpora Kabupaten Supiori Resmi dibuka oleh Bupati Supiori yang diwakili oleh Asisten III Sekretariat Daerah Drs. Hassan Nunsi dengan berharap melalui Kegiatan Timpora ini akan tercipta koordinasi dan kolaborasi yang harmonis antar Instansi terkait dalam rangka pengawasan orang asing yang berada di Kabupaten Supiori. Kadiv Imigrasi, Ian Fidianto Markos dalam arahannya mengatakan Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) adalah adalah tim yang terdiri dari instansi dan/atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan Orang Asing. Sementara itu, Kakanwil Papua, Anthonius M. Ayorbaba menjelaskan Pembentukan TIM PORA dimaksudkan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk pengawasannya.

WhatsApp Image 2023 04 27 at 20.43.02

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak yang memiliki wilayah kerja Kabupaten Supiori, Yapen, Waropen dan Nabire. "Kementerian Hukum dan HAM memiliki 11 Unit Eselon I dengan semua urusan dari Hulu sampai ke Hilir menjadi kerja Kemenkumham, hari ini kami hadir untuk kita lakukan koordinasi berkaitan dengan Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Supiori," Ujar Kakanwil Papua. Dengan wilayah kerja seluas 2.602,00 km² tersebar dari pesisir pantai sisi barat, utara dan timur Pulau Biak dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan keimigrasian Kantor Imigrasi Biak membutuhkan koordinasi yang menyeluruh di tingkat Kabupaten dan Kecamatan hingga menjangkau tingkat Desa. Kantor Imigrasi Biak telah membentuk dan secara rutin melaksanakan Rapat Koordinasi TIM PORA di Kabupaten Biak, Supiori, Yapen, Waropen dan Nabire setiap tahunnya serta secara bertahap melaksanakan Rapat Koordinasi TIM PORA di setiap Kecamatan dengan melibatkan perangkat Desa.

WhatsApp Image 2023 04 27 at 20.43.14

Menjangkau tingkat Kecamatan, dalam Rapat Koordinasi TIM PORA Kantor Imigrasi Biak melibatkan Camat, Polsek, Koramil, serta seluruh Lurah/Perbekel/Kepala Desa bersama perangkatnya. Anggota TIM PORA mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan Pengawasan Orang Asing dengan melakukan pengumpulan, pertukaran, analisa, evaluasi data dan informasi keberadaan Orang Asing, penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatan Orang Asing, hingga melaksanakan Operasi Gabungan yang bersifat khusus maupun insidentil, jelas Kakanwil Papua. Dalam implementasinya, dipadu dengan Inovasi SI KOMBROF Gurita Handal dengan melakukan kunjungan ke kantor desa untuk mendapatkan informasi dan memberikan edukasi peraturan keimigrasian, Kantor Imigrasi Biak juga seringkali melaksanakan Operasi Gabungan dengan melibatkan para perangkat Desa untuk mendeteksi potensi pelanggaran, pelanggaran tersembunyi, dan pelanggaran yang terjadi oleh Orang Asing. Kepala lingkungan, kepala dusun dan masyarakat di lingkungan Desa diyakini adalah orang-orang yang mengetahui terlebih dahulu dimana keberadaan Orang Asing serta apa kegiatannya. Diharapkan dengan keterlibatan perangkat Desa, masyarakat dapat lebih menyadari keberadaan Orang Asing di sekitarnya, mengetahui apa kegiatannya, kesesuaian izin tinggalnya, dan mengetahui kemana harus melapor apabila ditemukan permasalahan terkait Orang Asing. (*)

 

 

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

WEB : www.papua.kemenkumham.go.id
Twitter : @kanwilpapua
IG. : humaskemenkumhampapua
FB : Humas Kemenkumham Papua


Cetak   E-mail